tirto.id - Praktik gadai SK PPPK sering dilakukan pegawai di berbagai bank untuk mendapatkan pinjaman. Namun, jika skor BI Checking debitur jelek, apakah itu akan memengaruhi pencairannya?
Praktik menggadaikan sertifikat berharga, seperti SK kepegawaian atau sertifikat tanah, memang umum dalam sistem perbankan.
Sejumlah bank memiliki program kredit yang mengakomodasi hal tersebut. Misalnya, bank bjb yang memiliki program Kredit Guna Bhakti untuk para ASN dan anggota TNI/Polri.
Oleh karenanya, PPPK yang juga merupakan ASN, sebenarnya bisa menggadaikan SK kepegawaiannya untuk mendapatkan kredit.
Jika BI Checking Jelek, Apakah Bisa Gadai SK PPPK di Bank?
BI Checking atau yang kini dikenal sebagai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK merupakan sistem yang mencatat riwayat pinjaman setiap orang.
Jika seseorang pernah mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan seperti bank atau lembaga lain, maka jenis pinjaman dan riwayat angsurannya akan tercatat pada SLIK OJK tersebut.
Dalam sistem tersebut, setiap debitur akan dikelompokkan dalam kategori bernama "kolektibilitas" atau "KOL". Ada lima tingkatan KOL, KOL 1 berarti riwayat angsuran lancar, sementara KOL 5 berarti punya riwayat gagal bayar hingga lebih dari 180 hari.
Jika skor BI Checking seorang calon debitur, termasuk ASN seperti PPPK, tergolong jelek, maka kemungkinan besar lembaga keuangan akan menolak pengajuan kredit.
Oleh karenanya, jika memiliki skor BI Checking atau SLIK OJK yang jelek, PPPK perlu mengatasinya terlebih dahulu untuk membuat skornya kembali baik.
Hal itu bisa dilakukan dengan membayar seluruh tanggungan kredit yang belum terbayarkan dan mengajukan permohonan perbaikan skor kepada lembaga keuangan tempat mengambil kredit jika tidak ter-update.
Alasan Tidak Bisa Gadai SK PPPK di Bank
Meskipun secara umum diperbolehkan, namun praktik gadai SK PPPK di bank tidak selalu disetujui.
Walaupun SK PPPK tergolong sebagai dokumen berharga yang bisa dijadikan jaminan kredit, namun kreditur tetap mempertimbangkan rekam jejak pemiliknya.
Berikut alasan umum mengapa tidak bisa menggadaikan SK PPPK di bank.
1. PPPK Memiliki Riwayat Skor Kredit Buruk
Penilaian rekam jejak calon debitur biasanya dilakukan lembaga keuangan melalui skor kredit di SLIK OJK (sebelumnya BI Checking).Hal itu dilakukan karena pihak bank atau lembaga keuangan lainnya memiliki prosedur untuk menilai terlebih dahulu apakah kredit yang nantinya diberikan berpotensi macet atau tidak.
Sebagaimana semua jenis jasa, sistem kredit juga dibuat untuk mendapatkan keuntungan. Oleh karenanya, skor kredit yang buruk membuat seorang PPPK dikategorikan sebagai calon debitur berisiko tinggi.
Dengan potensi macet yang tinggi, kreditur biasanya enggan mengambil risiko dan memilih menolak permohonan kredit dari calon debitur berisiko tinggi.
2. Ada Larangan Gadai SK dari Instansi PPPK
Meskipun tidak ada larangan yang berlaku secara nasional, namun menggadaikan SK bisa saja ditolak karena instansi tempat PPPK bekerja melarang praktik tersebut.Hal ini, misalnya, seperti yang terjadi di Kota Dumai, Provinsi Riau. Di sana, praktik gadai SK atau menjadikan SK sebagai jaminan kredit dilarang oleh wali kota.
Larangan itu termuat dalam Surat Edaran Wali Kota Dumai Nomor 31 Tahun 2025 tentang Larangan Pengajuan Pinjaman/Kredit bagi AS di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai.
Dalam surat edaran itu, Wali Kota Dumai memerintahkan kepala perangkat daerah, sekolah, puskesmas, dan bendahara gaji di Dumai untuk tidak memberikan izin kredit menggunakan SK bagi ASN.
Oleh karenanya, pastikan terlebih dahulu apakah instansi tempat bekerja memperbolehkan praktik gadai SK atau tidak, sebelum mengajukan kredit.
3. PPPK Tidak Memenuhi Syarat Administrasi
Selain dua alasan di atas, bisa saja pengajuan gadai SK PPPK ditolak pihak bank karena calon debitur tidak memenuhi syarat administrasi.Meskipun riwayat skor kreditnya baik dan instansi tempat PPPK bekerja memperbolehkan praktik gadai SK, namun jika calon debitur tidak memenuhi syarat administrasi maka pengajuan akan ditolak.
Syarat administrasi ini umumnya berupa keharusan untuk melampirkan sejumlah dokumen prasyarat pengajuan kredit.
Oleh karenanya, sebelum mengajukan gadai SK, pastikan terlebih dahulu bahwa seluruh kelengkapan administrasi telah dipenuhi.
Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut terkait PPPK dan seluk beluk tentangnya, Tirto telah merangkum informasi tersebut dalam artikel yang bisa diakses melalui link berikut:
Kumpulan Artikel tentang PPPK.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id


































