Menuju konten utama

Dampak Kredit SLIK OJK BI Checking Jelek dan Cara Mengatasinya

Apa dampak jika BI Checking jelek dan bagaimana cara mengatasinya?

Dampak Kredit SLIK OJK BI Checking Jelek dan Cara Mengatasinya
Ilustrasi BI Checking. FOTO/Istimewa

tirto.id - Hasil pengecekan SLIK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bank Indonesia (BI) Checking yang jelek atau hitam bisa memberikan dampak pada kehidupan Anda.

Adapun SLIK adalah sistem informasi yang dijalankan oleh OJK sebagai bentuk dukungan dalam pelaksanaan tugas pengawasan serta layanan informasi pada bidang keuangan.

SLIK atau BI Checking merupakan Informasi Debitur Individual atau IDI Historis. Informasi tersebut merekam lancar atau tidaknya seorang nasabah dalam membayar kredit atau kolektibilitas.

Dampak Jika Hasil Kredit BI Checking Jelek

Dampak negatif yang ditimbulkan jika hasil kredit BI Checking jelek bagi debitur sebagai berikut:

1. Denda dan Bunga Lebih Tinggi

Jika tidak melunasi utang melewati batas waktu tertentu, debitur akan dikenakan denda. Bahkan beberapa lembaga keuangan akan menaikkan suku bunga untuk memberi efek jera. Hal itu menyebabkan jumlah utang menjadi lebih banyak.

2. Mengalami Kesulitan Saat Mengajukan KPR

Debitur yang tidak melunasi pinjaman akan mengalami kesulitan saat mengajukan KPR. Hal ini karena histori kredit yang buruk menimbulkan kesan terjadi gagal bayar.

3. Mengalami Kesulitan Mengajukan Pinjaman dari Lembaga Keuangan Lain

Lembaga keuangan selalu memeriksa histori kredit dari debitur untuk kepastian dalam pelunasan pinjaman. Jika berstatus Dalam Perhatian Khusus (DPK) masih memiliki kesempatan. Akan tetapi, tidak mudah sebab banyak persyaratan yang harus dipenuhi.

Cara Mengatasi Kredit Buruk di BI Checking

Jika mengalami kredit buruk di BI Checking atau tidak dapat melunasi cicilan, ada sejumlah cara yang bisa dilakukan. Beberapa hal yang bisa dinegosiasikan kepada lembaga keuangan, antara lain:

1. Persyaratan Kembali (Restructuring)

Cara untuk mengatasi kredit buruk di BI Checking adalah dengan mengajukan persyaratan kembali (restructuring). Sejumlah syarat seperti jangka waktu dan jadwal pembayaran bisa dibicarakan agar direvisi berdasarkan kemampuan dari debitur. Akan tetapi, nilai pembiayaan maksimal dari pinjaman tersebut tidak bisa diubah.

2. Penjadwalan Kembali (Rescheduling)

Cara selanjutnya untuk mengatasi kredit buruk di BI Checking adalah melakukan penjadwalan kembali (rescheduling) batas waktu pelunasan utang. Debitur dapat meminta perpanjangan waktu kepada kreditur untuk melunasi pinjaman berdasarkan kemampuan.

3. Penataan Kembali (Reconditioning)

Melakukan penataan kembali (reconditioning) merupakan cara terakhir untuk mengatasi kredit buruk di BI Checking. Penataan kembali berarti pihak kreditur meringankan utang pihak debitur dengan mengubah sisa pelunasan menjadi pokok kredit baru hingga persyaratan dan penjadwalan ulang.

Selain itu, beban suku bunga juga bisa dikurangi. Jika setelah semua upaya telah dilakukan, namun masih tidak dapat melunasi pinjaman maka kreditur bisa menghapus suku bunga sehingga debitur hanya melunasi sisa utang pokok.

Baca juga artikel terkait BI CHECKING atau tulisan lainnya dari Tifa Fauziah

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Tifa Fauziah
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Dipna Videlia Putsanra