tirto.id - BI Checking dapat dilakukan secara mandiri melalui laman https://idebku.ojk.go.id. BI Checking sedang ramai diperbincangkan karena lima freshgrad tidak lolos kerja karena memiliki skor pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK) BI Checking mencapai kolektibilitas 5.
BI Checking merupakan fasilitas layanan untuk mengecek riwayat kredit atau pinjaman seseorang dari debitur.
Salah seorang pengguna media X (Twitter) @kawtuz memposting pernyataan bahwa BI Checking kemungkinan berpengaruh terhadap dunia pekerjaan.
"Gilaaa, 5 orang freshgrad daftar di kantor tmptku kerja, kelimanya gak ada yang lolos karena BI Checking Kol 5, uwaww" Tulisanya pada Senin, (21/8/2023).
Cara Cek BI Checking iDeb SLIK OJK Online
Berikut panduan untuk mengecek BI Checking secara mandiri melalui smartphone:
1. Buka aplikasi melalui laman web https://idebku.ojk.go.id
2. Klik menu "Pendaftaran"
3. Cek ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom kemudian klik "Selanjutnya".
4. Pemohon mengisi data registrasi secara lengkap dan sesuai dengan identitas pribadi kemudian klik "Selanjutnya".
5. Terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan baik bagi debitur perseorangan, badan usaha, hingga debitur yang telah meninggal dunia. Kunjungi laman ini untuk cek detailnya.
6. Pemohon akan diminta untuk mengunggah foto diri dengan memperagakan instruksi yang diminta pada aplikasi.
7. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK yang memuat nomor pendaftaran.
8. Setelah mendapatkan nomor pendaftaran, pemohon dapat mengecek dengan mengunjungi halaman utama dan klik "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran.
9. OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
10. Apabila terdapat pengaduan dan pertanyaan terkait iDeb, pemohon dapat menghubungi kontak OJK 157 melalui:
- Telp: 157
- Email: konsumen@ojk.go.id
- WA: 081-157-157-157
Cara Membaca iDeb Data SLIK OJK
Setelah mendaftar dan masuk ke laman OJK untuk mengecek BI Checking / SLIK OJK, pemohon dapat melihat hasil debitur. Namun terdapat beberapa istilah yang masih asing bagi awam. Berikut beberapa istilah untuk membaca iDeb SLIK OJK:
- Akad awal: Nomor kontrak pembiayaan
- Baki Debet: Jumlah sisa pokok pinjaman pada waktu tertentu di luar bunga dan denda.
- Debitur: Orang atau badan usaha yang mengajukan dan mendapatkan fasilitas pinjaman dari kreditur
- Kreditur: Institusi atau lembaga keuangan yang memberikan pinjaman atau kredit kepada konsumen.
- Plafon awal: nilai pembiayaan
- Tingkatan skor kredit:
1. Kolektibilitas 1
Debitur yang lancar dalam melakukan pembayaran tepat waktu serta tidak ada tunggakan.
2. Kolektibilitas 2
Debitur yang menunggak pembayaran pokok bunga antara 1-90 hari.
3. Kolektibilitas 3
Debitur yang kurang lancar, apabila menunggak pembayaran pokok/bunga antara 91-120 hari.
4. Kolektibilitas 4
Debitur yang menunggak pembayaran pokok/bunga antara 121-180 hari.
5. Kolektibilitas 5
Debitur yang macet atau menunggak pembayaran pokok/bunga lebih dari 180 hari.
Penulis: Wulandari
Editor: Dipna Videlia Putsanra