Menuju konten utama

Cara Cek BI Checking OJK Online Terbaru di idebku.ojk.go.id

Berikut cara cek BI Checking OJK secara online terbaru di laman idebku.ojk.go.id.

Cara Cek BI Checking OJK Online Terbaru di idebku.ojk.go.id
Ilustrasi BI Checking. FOTO/Istimewa

tirto.id - Cara cek online BI Checking terbaru dapat dilakukan di laman resmi idebku.ojk.go.id, sebelumnya pada sistem terdahulu, BI Checking dilakukan melalui laman konsumen.ojk.go.id.

BI Checking atau saat ini diberi nama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) adalah sistem informasi yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.

SLIK dapat dimanfaatkan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kredit atau pembiayaan, penilaian kualitas debitur, pengelolaan sumber daya manusia pada Pelapor SLIK, verifikasi untuk kerja sama Pelapor SLIK dengan pihak ketiga, dan meningkatkan disiplin industri keuangan.

Debitur dapat meminta Informasi Debitur atas nama Debitur yang bersangkutan kepada OJK atau kepada Pelapor SLIK yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana kepada Debitur yang bersangkutan.

Saat pengecekan BI Checking, status kredit debitur akan diketahui dengan rinci. Ini menjadi pertimbangan pihak lain untuk memberikan kredit lainnya di kemudian hari.

Terkait dengan status cicilan yang bisa diungkap melalui BI Checking itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, menjelaskan bahwa anak muda saat ini banyak mengalami tunggakan cicilan pay later dan pinjaman online. Akibatnya, anak muda jadi sulit untuk dapat mengajukan fasilitas Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).

“PayLater ini sudah nyata banget. Beberapa bank kemarin mengeluhkan ke kami, anak- anak muda banyak yang harusnya ngajuin KPR rumah pertama, tapi enggak bisa karena ada utang di Pay Later. Itu kadang Rp300 ribu, Rp400 ribu, kemudian jelek kan kredit score-nya,” ujar Friderica Widyasari Dewi dikutip Antara News.

Untuk itu, Friderica mengimbau anak muda untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan untuk terkait keuangan. Apalagi, saat ini semakin marak kasus anak muda yang terjerat pinjaman online. Akibat dari tunggakan itu, menurut dia dapat mempengaruhi masa depan para generasi muda.

“Anak muda itu harus hati-hati. Masa depannya bisa terganggu kalau dari sekarang mereka enggak hati-hati dalam mengelola uang, dalam berhutang kayak gitu,” katanya.

Cara Membaca Skor Kredit Berdasarkan BI Checking

Saat melakukan BI Checking, ada sejumlah informasi yang dapat dibacara yaitu identitas debitur, pemilik dan pengurus, fasilitas penyediaan dana atau pembiayaan yang diterima, agunan, penjamin, kolektibilitas.

Skor kredit seseorang bergantung dengan status kolektibilitas yang terdiri dari 5 tingkatan. Status ini menerangkan mengenai catatan kredit seseorang, dengan keterangan berikut ini:

  1. Kolektibilitas 1: Kredit lancar, perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakkan, sesuai dengan persyaratan kredit
  2. Kolektibilitas 2: Dalam perhatian khusus, menunggak pembayaran pokok dan atau bunga antara 1 – 90 hari
  3. Kolektibilitas 3: Kurang lancar, menunggak pembayaran pokok dan atau bunga antara 91 – 120 hari
  4. Kolektibilitas 4: Diragukan, menunggak pembayaran pokok dan atau bunga 121 – 180 hari
  5. Kolektibilitas 5: Macet, menunggak pembayaran pokok dan atau bunga lebih dari 180 hari.

Cara Mengecek BI Checking OJK Terbaru di iDebku

Cara cek BI Checking terbaru di iDebku bisa dilakukan secara offline atau online dengan menyertakan dokumen persyaratan yang dibutuhkan. BI Checking dapat dilakukan oleh debitur perseorangan, perwakilan debitur meninggal dunia, dan debitur badan usaha. Berikut ini adalah cara dan syarat melakukan BI Checking melansir panduan yang dikeluarkan OJK.

1. Dokumen Persyaratan BI Checking

Syarat debitur perseorangan

  • KTP untuk WNI; atau
  • Paspor untuk WNA
  • Dalam hal dikuasakan, membawa surat kuasa
Syarat debitur yang telah meninggal dunia

  • Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
  • Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang; dan
  • Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris.
Syarat debitur badan usaha

  • NPWP
  • Akta pendirian perusahaan
  • Perubahan anggaran dasar terakhir
  • Dalam hal dikuasakan, membawa surat kuasa
2. BI Checking Offline

  • Debitur datang ke kantor OJK terdekat dengan mengisi formulir dan menyerahkan dokumen persyaratan;
  • Setelah mengisi formulir dan memenuhi persyaratan, OJK akan melakukan pengecekan kesesuaian formulir dan dokumen pendukung. Apabila telah sesuai dengan persyaratan, OJK melakukan penarikan data informasi debitur;
  • Hasil akan dikirimkan melalui email pemohon yang didaftarkan.
3. BI Checking Online

  • Kunjungi laman https://idebku.ojk.go.id/;
  • Klik menu "Pendaftaran" pada halaman utama aplikasi iDebKu OJK;
  • Cek Ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom pada halaman di atas dan klik "Selanjutnya";
  • Isi data diri dengan benar dan lengkap pada formulir yang telah disediakan;
  • Klik "Selanjutnya" apabila data isian telah lengkap dan benar;
  • Unggah foto atau dokumen asli persyaratan permintaan;
  • Selanjutnya, pemohon mengunggah foto diri dengan memperagakan instruksi yang diminta pada aplikasi;
  • Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK yang memuat antara lain informasi nomor pendaftaran;
  • Pemohon dapat melakukan pengecekan status permohonan pada menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran;
  • OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Alexander Haryanto