tirto.id - Bagi Anda yang ingin menikmati layanan kredit, seperti cicilan dana bulanan, cicilan mobil, hingga KPR, sangat wajib hukumnya memahami lebih dalam tentang BI checking, agar riwayat kredit Anda tetap terjaga dengan baik.
Dilansir dari OJK, BI Checking adalah pengecekan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia (SLIK) yang dilakukan oleh debitur. Di SLIK, informasi riwayat kredit nasabah perbankan dan lembaga keuangan lainnya tercatat di layanan iDEB atau Informasi Debitur.
Secara sederhana, BI checking adalah riwayat kredit seseorang yang berada dalam database sistem informasi debitur yang dimiliki OJK, selaku otoritas yang mengawasi ekosistem keuangan di Indonesia.
OJK tentu punya rekam jejak dari seluruh aktivitas pelaku keuangan di Indonesia, baik itu Lembaga keuangannya maupun nasabahnya. Mudahnya, BI Checking ini rapor kredit Anda sebagai seorang nasabah.
Ini artinya, keputusan Anda mengambil cicilan sekecil dan dalam bentuk apapun akan terekam dalam database OJK. Apakah cicilan yang Anda ambil dibayarkan dengan baik sesuai perjanjian? Atau Anda sering menunggak? Ini akan mempengaruhi skor kredit Anda di kemudian hari.
Bisa-bisa, karena Anda sering mengajukan cicilan dana bulanan, paylater, dan layanan kredit online, tetapi sering telat bayar tagihan, hingga sering menunggak, meski gaji Anda dua digit, tetapi kemungkinan terjadi pengajuan kredit rumah atau kendaraan Anda ditolak.
Skor kredit dibagi menjadi 5 tingkatan
Bicara soal skor kredit, semua ini sudah diatur sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, yang dibagi menjadi 5 tingkatan, yaitu:
1. Kolektibilitas 1: Lancar, apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.
2. Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.
3. Kolektibilitas 3: Kurang Lancar, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.
4. Kolektibilitas 4: Diragukan, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.
5. Kolektibilitas 5: Macet, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.
Patut diingat bahwa skor kredit tidak mengenal besar kecil pinjaman yang Anda berikan, melainkan disiplin dalam membayar. Jadi, jika Anda hanya meminjam Rp500 ribu, tetapi pembayaran telat hingga 1 tahun, maka skor kredit Anda bisa buruk.
Jangan asal menggunakan layanan kredit
Di era digital seperti sekarang, di mana Anda bisa dengan mudah mendapatkan akses kredit, mulai dari paylater, kredit online, hingga cicilan dana bulanan, maka memahami BI checking ini berguna, supaya Anda tidak menggunakan layanan kredit asal-asalan.
Padahal, jika Anda menggunakan layanan kredit online dari Kredivo misalnya, yang memiliki bunga rendah mulai dari 0% untuk paylater 30 hari dan tenor 3, atau bunga rendah 2,6% untuk tenor 6 dan 12 bulan, Anda bisa dengan mudah mendapatkan barang incaran Anda, yang nominalnya cukup merogoh kantong.
Ada juga cicilan dana bulanan, berupa fitur pinjaman tunai, di mana Anda bisa mencairkan sebagian limit yang Anda miliki, untuk keperluan mendadak, seperti biaya rumah sakit atau utang produktif untuk modal usaha, dengan bunga rendah 2,6% untuk tenor 3 dan 6 bulan.
Semua bisa memudahkan hidup Anda, apabila Anda bijak menggunakannya, dan yang paling penting adalah ketahui kemampuan bayar Anda setiap bulannya, agar cicilan dan pinjaman yang Anda ajukan bisa membantu melancarkan arus keuangan diri sendiri.
(JEDA)
Penulis: Tim Media Servis