tirto.id - BI Checking menjadi salah satu syarat yang dipergunakan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya bagi seseorang yang hendak mengajukan permohonan kredit, baik Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), maupun Kartu Kredit.
Dilansir dari laman OCBC NISP, BI Checking itu sendiri merupakan Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas).
BI Checking ini berisi riwayat pelunasan kredit atau pinjaman seseorang yang bisa diakses oleh seluruh bank.
Rekam jejak dari kredit tersebut merupakan data valid yang dikumpulkan secara sistematis untuk menentukan kelayakan seorang debitur dengan mengetahui kemampuannya dalam membayar hutang.
Sebelumnya, BI Checking ini adalah salah satu layanan informasi kredit yang dikelola dalam Sistem Layanan Informasi Debitur (SID), kemudian informasi kredit nasabah tersebut dipertukarkan antar bank dan lembaga keuangan.
Dikutip dari laman Otoritas Jasa Kuangan (OJK), SID saat ini sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Hal ini karena fungsi pengawasan perbankan sudah tidak lagi berada di bawah BI melainkan diberikan kepada OJK.
SLIK merupakan layanan informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan. Selain itu, SLIK juga memiliki beberapa manfaat yaitu :
- Memperlancar proses penyediaan dana
- Manajemen risiko kredit atau pembiayaan
- Penialaian kualitas debitur
- Pengelolaan Sumber Daya Manusia pada Pelapor SLIK
- Verifikasi untuk kerjasama pelapor SLIK dengan pihak ketiga
- Meningkatkan disiplin industri keuangan.
Melalui SLIK, debitur dapat meminta informasi debitur atas nama debitur yang bersangkutan kepada OJK baik secara luring (tatap muka/ offline/ walk-in) dengan datang ke Kantor Pusat / Kantor Regional / Kantor OJK setempat. Selain itu juga dapat dilakukan secara daring (online) dengan mengakses laman pendaftaran SLIK online.
Dengan adanya perkembangan teknologi yang semakin canggih, seseorang tidak perlu lagi bepergian untuk melakukan pengecekan BI Checking, karena sekarang BI Checking dapat diakses secara online menggunakan handphone.
Berikut ini 10 tahapan cara yang dilakukan untuk mengecek BI Checking secara online melalui SLIK OJK beserta penjelasannya :
1. Buka Konsumen OJK
Cara cek BI Checking via hp yang pertama adalah dengan membuka laman konsumen OJK melalui link https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.
2. Pilih Jenis Informasi Debitur serta Tanggal Antrean
Anda bisa mengisi Jenis Permohonan, Tanggal Layanan, dan Kantor OJK yang diinginkan. Kemudian pilih jam antrean yang masing-masing memiliki 100 kuota.
3. Lengkapi Seluruh Data yang Dibutuhkan Dengan Benar
Contoh data yang dibutuhkan seperti nama lengkap, NIK, tempat tanggal lahir, nomor telepon, email, serta alamat.
4. Upload / Unggah Foto / Scan Dokumen Asli yang Diperlukan
Dokumen yang diperlukan biasanya adalah KTP. Oleh karena itu, siapkan foto / scan KTP asli anda.
5. Periksa Email dari OJK
Email yang dikirim tersebut berisi Bukti Registrasi Antrean SLIK Online.
6. OJK Melakukan Verifikasi Data
OJK akan melakukan verifikasi data. Jika data tersebut sudah terverifikasi, anda akan mendapat email terkait dengan hasil verifikasi antrean SLIK Online dan biasanya paling lama H-2 dari tanggal antrean.
7. Ikuti Instruksi Email
Jika data sudah terverifikasi, anda bisa mengikuti instruksi yang dijelaskan dalam email, antara lain :
a. Mencetak formulir yang tersimpan dalam email untuk melengkapi data serta membubuhkan tanda tangan sebanyak 3 kali.
b. Anda perlu memfoto atau scan formulir yang telah dilengkapi tanda tangan dan mengirimnya ke nomor WhatsApp di badan email, lengkap bersama foto selfie dengan menunjukkan KTP.
c. Kemudian OJK akan melanjutkan verifikasi via WhatsApp dan melakukan panggilan video apabila dibutuhkan.
8. Jika Anda Mengajukan Permintaan Informasi Debitur Perseorangan sebagai Ahli Waris
Untuk permintaan khusus seperti ini, maka terdapat dokumen tambahan yang perlu disertakan pada saat verifikasi via WhatsApp. Dokumen tambahan tersebut adalah :
a. Akta / Surat Keterangan Kematian
b. Akta / Surat Keterangan Ahli Waris
9. Pengiriman Hasil iDeb SLIK dan cara membaca iDeb lewat email
Apabila data yang dikirimkan sudah lolos tahap verifikasi, OJK akan mengabari anda dengan mengirimkan hasil iDeb SLIK serta cara membaca iDeb lewat email.
10. Jika Membutuhkan Informasi Tambahan
Cara cek BI Checking yang terakhir, jika anda memiliki pertanyaan terkait SLIK atau mengalami kesulitan tertentu, anda bisa menghubungi layanan konsumen di bawah ini :
a. Telepon : 157
b. Email : konsumen@ojk.go.id
c. WA : 081-157-157-157
Penulis: Ririn Margiyanti
Editor: Yandri Daniel Damaledo