Menuju konten utama

Cara Lapor Pinjol Ilegal dan Cek Pinjaman Online Terdaftar OJK

Bagaimana cara laporkan pinjol ilegal dan cek legalitas pinjol?

Cara Lapor Pinjol Ilegal dan Cek Pinjaman Online Terdaftar OJK
Polisi menunjukkan barang bukti kasus pinjaman online ilegal di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/10/2021). ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.

tirto.id - Praktik pinjaman online (pinjol) ilegal sudah merajalela di sejumlah kota. Sebagian besar kasus yang terjadi masyarakat terjerat bunga tinggi karena menerima tawaran pinjol ilegal.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso dalam situs indonesia.go.id, mengimbau agar masyarakat tidak terjebak oleh tawaran-tawaran dari pinjol yang tidak terdaftar di OJK.

Bentuk pelanggaran-pelanggaran berat yang paling banyak diadukan masyarakat antara lain, pencairan pinjaman tanpa persetujuan pemohon, ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak HP dengan teror/intimidasi, dan penagihan dengan kata-kata kasar dan pelecehan seksual.

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

Berikut ini beberapa ciri-ciri pinjol ilegal yang berhasil diringkas dari situs kominfo.go.id:

1. Tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

Saat ini ada 104 pinjol terdaftar yang bisa dilihat di website ojk.go.id. Apabila ditawari pinjaman, wajib cek apakah terdaftar atau berizin di OJK melalui website atau tanyakan ke contact center OJK di nomor 157.

2. Tidak Jelas Kebaradaannya

Mereka sengaja menyamarkan lokasi kantor atau keberadaan mereka untuk melakukan penipuan kepada masyarakat. Lalu syarat pinjaman sangat mudah, yaitu cukup dengan fotokopi KTP dan foto diri dana pinjaman langsung cair. Namun hal itu ternyata sangat menjebak dengan bunga tinggi dan jangka waktu pinjaman singkat.

Selain itu, penipu pinjol meminta untuk mengizinkan semua data dan kontak di ponsel bisa diakses.Hal itu bisa menjadi alat intimidasi saat masyarakat tidak membayar pinjaman, mereka akan meneror bukan hanya kepada peminjam tetapi kepada semua kontak yang ada.

Cara Lapor dan Cek Legalitas Pinjol

Cara Cek Legalitas Pinjol

Berikut ini merupakan cara mengecek legalitas pinjol:

1. Website OJK

Cara mengecek pinjaman online legal yang terdaftar melalui laman OJK.

Buka laman OJK di ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih fintech di kanan bawah. Nanti akan terbuka daftar pinjaman online atau lembaga financial technology yang terdaftar di OJK.

2. WhatsApp OJK

Masyarakat juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK, berikut caranya:

a. Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157 di nomor telepon seluler.

b. Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Misalnya, "com" Kemudian mengirim pesan tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.

c. Telepon 157 atau mengirim e-mail

d. Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.

Cara Lapor Pinjol Ilegal

Apabila terlanjur terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal terdapat beberapa cara untuk melaporkan pinjol tersebut. Berikut ini beberapa caranya:

1. Pengaduan kepada OJK

Berdasarkan Pasal 29 UU OJK, lembaga ini menerima pelayanan pengaduan konsumen yang meliputi:

a. Menyiapkan perangkat yang memadai untuk pelayanan pengaduan Konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan;

b. Membuat mekanisme pengaduan Konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan; dan

c. Memfasilitasi penyelesaian pengaduan Konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Berdasarkan pengaduan tersebut, OJK bahkan dapat melakukan pemblokiran dan pemberhentian usaha bagi penyelenggara yang tidak terdaftar dan tanpa izin. Pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan hotline 157, WA 08115715715, serta email konsumen@ojk.go.id.

2. Pengaduan kepada Kominfo

Untuk melakukan pengaduan terhadap penyelenggara pinjol ilegal, dapat melakukan pengaduan ke Kominfo melalui email: aduankonten@kominfo.go.id mengunjungi situs Aduan Konten, atau melalui nomor Whatsapp resmi (08119224545).

3. Pengaduan ke Kepolisian

Jika pihak penyelenggara pinjol diduga telah melakukan tindak pidana, Anda dapat mengadukannya ke kepolisian setempat untuk diproses secara hukum.

Selain itu, untuk pelaporan pinjol juga dapat dilakukan dengan membuka situs https://patrolisiber.id atau mengirim email ke info@cyber.polri.go.id;Dalam pelaporan, sertakan juga bukti-bukti bahwa pinjol tersebut telah bertindak menyalahi peraturan perundang-undangan.

4. Pengaduan pada Satgas Waspada Investasi Guna Pemblokiran

Dengan menggunakan alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id, Anda selaku korban pinjol ilegal dapat melaporkan pada satgas khusus. Tujuan pelaporan tersebut adalah untuk pemblokiran pinjol terduga ilegal agar tidak semakin banyak korban yang terjerat.

Baca juga artikel terkait PINJOL atau tulisan lainnya dari Ai'dah Husnala Luthfiyyah Ans

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ai'dah Husnala Luthfiyyah Ans
Penulis: Ai'dah Husnala Luthfiyyah Ans
Editor: Dipna Videlia Putsanra