Menuju konten utama

SWI Catat Dana yang Disalurkan Pinjol Capai Rp295,85 Triliun

Pinjaman online yang terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebanyak 103 perusahaan.

SWI Catat Dana yang Disalurkan Pinjol Capai Rp295,85 Triliun
Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.

tirto.id - Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) mencatat jumlah dana yang disalurkan fintech P2P lending alias pinjaman online (Pinjol) mencapai Rp295,85 triliun per 31 Desember 2021. Dana itu berasal dari transaksi 809 ribu pemberi pinjaman dengan 73,24 peminjam.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan pinjaman didominasi oleh Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang membutuhkan dana cepat untuk modal usaha dan kebutuhan darurat lainnya.

"Pinjaman online itu dibutuhkan masyarakat untuk pendanaan mereka yang tidak bisa dilayani sektor keuangan formal dan untuk pengembangan UMKM juga," kata Tongam dalam diskusi virtual, Senin (21/2/2022).

Tongam mencatat jumlah perusahaan pinjaman online yang terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebanyak 103 perusahaan. Meski begitu, masih banyak masyarakat yang terjebak pinjol ilegal dengan bunga tinggi.

"Ciri-cirinya ilegal itu dia punya alamat tidak jelas dan pemberian pinjaman cukup mudah, cukup dengan KTP dan foto diri, tetapi bunga yang diperjanjikan pada awal setengah persen per hari menjadi 4 persen. Jangka waktu yang diperjanjikan hanya 5 hari," kata dia.

Tongam mengklaim SWI sudah mengedukasi masyarakat soal pinjol ilegal lewat iklan di di MRT, KAI dan Transjakarta serta melakukan penyebaran SMS Waspada pinjol ilegal melalui 7 operator. SWI juga bekerjasama dengan Google terkait syarat aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia sejak 28 Juli 2021.

"Kemudian juga ada cyber patrol dan mengajukan blokir situs dan aplikasi secara rutin kepada Kominfo, kemdian melaporkan temuan kepada Bareskrim Polri," kaya Tongam.

"Serta memutus akses keuangan dengan meminta perusahaan jasa pembayaran untuk tidak bekerja sama dengan pinjol ilegal," imbuhnya.

Baca juga artikel terkait PINJAMAN ONLINE LEGAL atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Gilang Ramadhan