Menuju konten utama

Mahfud MD Sebut Pinjol Ilegal sebagai Rentenir di Era Digital

Mahfud MD mengatakan pemerintah berupaya memberikan perlindungan dari sisi perdata dan hukum pidana selain dari upaya administrasi.

Mahfud MD Sebut Pinjol Ilegal sebagai Rentenir di Era Digital
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD memberikan keterangan pers terkait UU ITE di Jakarta, Jumat (11/6/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/pras.

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut pinjaman online (pinjol) ilegal sebagai rentenir yang berubah mengikuti perkembangan dunia digital. Pemerintah harus hati-hati dalam memberantas kelompok pinjol ilegal, kata Mahfud.

“Pinjol ilegal itu sebenarnya rentenir yang bertransformasi di era digital. Perlu kehati-hatian untuk memberantasnya, karena disamping kerugian yang timbul, juga terdapat ekosistem yang dianggap saling menguntungkan dari praktik itu,” ujar Mahfud dalam acara Webinar Edukasi ‘Pinjaman Online Legal atau Ilegal: Kebutuhan Masyarakat dan Penegakan Hukum’ yang diselenggarakan secara daring oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat (11/02/2022).

Mahfud mengaku, pemerintah tengah berupaya mendorong agar pinjol resmi bisa berkembang dengan baik. Pemerintah juga terus mendorong pelaku usaha mematuhi aturan dan etika dalam penagihan, pemberian suku bunga rendah dan memberikan pelayanan baik bagi publik.

Di sisi lain, kata Mahfud MD, pemerintah sedang mengedepankan penanganan multidisipliner secara hukum maupun non-hukum.

Mahfud menuturkan, pemerintah sudah melakukan sejumlah langkah dalam memberantas praktik pinjol ilegal ini. Sebab, kata dia, pinjol ilegal mengakses data pribadi dengan persetujuan yang berakhir penyalahgunaan informasi.

Pemerintah pun sudah melakukan tindakan tegas dengan penutupan akses dan pemblokiran oleh Kominfo. Namun pemerintah tetap butuh peran serta masyarakat untuk melaporkan pinjol ilegal. Hal tersebut harus didukung dengan membuka akses pengaduan masyarakat yang mudah dijangkau publik.

Pemerintah juga berupaya memberikan perlindungan dari sisi perdata dan hukum pidana selain dari upaya administrasi, kata Mahfud MD. Dari segi hukum perdata, negara akan menyediakan ruang bagi para pihak jika terdapat perselisihan atau sengketa.

Dari segi hukum pidana, pemerintah akan terus melakukan tindakan tegas terhadap perilaku yang merugikan warga negara. Penerapan pidana dalam penanganan pinjol ini harus menjadi upaya terakhir, tetapi Mahfud memfokuskan penegakan hukum pidana terhadap pelaku besar diperlukan sebagai shock therapy agar menimbulkan efek jera.

Mahfud ingin penegakan hukum dilakukan dengan konsekuen dan menjangkau ke penyandang dana, korporasi hingga organisator praktik pinjol Ilegal.

“Penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar karyawan bawahan yang hanya bertindak secara teknis operasional, mengingat praktik pinjol ilegal ini banyak melibatkan jaringan di dalam/luar negeri, baik dari pelaku, penyedia server, atau penyedia dananya,” tegas Mahfud.

Oleh karena itu, kata Mahfud, pemerintah akan mendorong sejumlah regulasi demi melindungi warga dari pihak pinjol ilegal.

“Pemerintah juga akan mendorong terbentuknya UU terkait sektor jasa keuangan digital dan pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi sebagai upaya perlindungan terhadap warga negara. Perlindungan data ini penting untuk melindungi data korban yang sering di eksploitasi oleh pinjol ilegal,” ujar Mahfud.

Mahfud mengaskan, pemerintah akan terus membangun kondisi pinjol tumbuh sehat. “Perkembangan dan inovasi ini harus kita jaga, harus kita kawal, dan harus kita fasilitasi agar pinjol ini tumbuh secara sehat, khususnya bagi perekonomian bangsa dan negara,” kata mantan Menhan era Presiden Abdurrahman Wahid itu.

Baca juga artikel terkait PINJAMAN ONLINE atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz