Menuju konten utama

3 Cara Pemutihan BI Checking & Tips Agar Tak Masuk Daftar Hitam

Tujuan pemutihan BI Checking adalah untuk memudahkan diterimanya pengajuan kredit yang dilakukan seseorang, lalu bagaimana caranya?

3 Cara Pemutihan BI Checking & Tips Agar Tak Masuk Daftar Hitam
Ilustrasi putihkan BI Checking, foto/shuuterstock

tirto.id - Ketika ada seorang nasabah yang hendak meminjam uang dengan mengajukan permohonan kredit ke bank, maka pihak bank biasanya akan melakukan BI Checking.

BI Checking adalah data yang tercatat di Bank Indonesia, tentang riwayat kredit nasabah di Sistem Informasi Debitur (SIB) Bank Indonesia. Isinya adalah Informasi Debitur Individual (IDI) yang berisi lancar atau macetnya pembayaran kredit seseorang, OJK melansir.

Data BI Checking dapat diakses oleh semua bank dan lembaga keuangan di tanah air. Jadi ketika ada nasabah yang hendak mengajukan Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), maupun Kartu Kredit, maka salah satu persyaratannya adalah BI Checking.

Dengan data tersebut bank akan menilai kemampuan seseorang yang hendak mengajukan pinjaman, apakah ia mampu membayar utangnya atau tidak. Apabila nasabah tercatat memiliki riwayat kredit macet atau tunggakan cicilan, maka ia bisa dimasukkan dalam daftar blacklist dari BI Checking.

Jika Anda ingin mengajukan pinjaman ke bank, salah satu yang patut dicoba adalah dari OCBC. OCBC menawarkan beberapa layanan pinjaman sebagai solusi untuk memenuhi kebutuhan finansial Anda, di antaranya adalah Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Kredit Multi Guna, Kredit Pembelian Mobil, Kredit Tanpa Agunan (KTA), serta Kredit Agunan.

Skor Kredit BI Checking

BI Checking memiliki skor yang mencatat seberapa baik reputasi seseorang dalam pembayaran hutangnya. Makin baik skor atau nilai, maka nasabah lebih besar kemungkinan mendapatkan persetujuan pengajuan kredit.

Berikut ini daftar skor yang diberikan dalam BI Checking:

  • Skor 1 : Nasabah tidak pernah menunggak cicilan dan kredit lancar.
  • Skor 2 : Nasabah menunggak pembayaran cicilan 1-90 hari, dengan status ‘Kredit dalam perhatian khusus’.
  • Skor 3 : Tunggakan cicilan antara 91-120 hari, status nasabah ‘Kredit tidak lancar”.
  • Skor 4 : Jika menunggak antara 121-180 hari, status nasabah ‘Kredit diragukan’.
  • Skor 5 : Apabila menunggak hingga lebih 180 hari, status nasabah ‘Kredit macet’.

Jika skor 3-5 maka pengajuan kredit biasanya lebih sulit untuk disetujui karena status nasabah yang Non Performing Loan atau bisa menimbulkan permasalah kredit.

Sebutan yang banyak digunakan pada data orang atau debitur yang bermasalah dalam Sistem Informasi Debitur (SIB) BI adalah Blacklist Bank.

Blacklist Bank (Daftar Hitam Bank)

Merujuk laman Sikapi Uangmu OJK, adanya blacklist yang diberikan oleh BI adalah sebagai tindakan pencegahan beredarnya cek dan atau giro kosong. Sementara orang yang terbukti memberikan cek dan atau giro kosong, akan diberi sanksi berupa masuk dalam Blacklist Bank.

Hal itu diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/29/PBI/2006 mengenai Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/ atau Bilyet Kosong.

Tips agar tidak masuk daftar Blacklist:

1. Lunasi tunggakan hutang/kredit tepat waktu.

2. Memakai Kartu Kredit sesuai kebutuhan dan tidak membeli barang yang tak penting dengan Kartu kredit.

3. Hindari hutangdalam jumlah besar, agar tidak sulit saat harus membayar cicilannya.

Nama-nama yang masuk dalam "Blacklist Bank" dapat dilihat dari data debitur bermasalah di Sistem Informasi Debitur (SIB) BI. Namun sejak 31 Desember 2013, seiring dialihkannya pengawasan perbankan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka Sistem Informasi Debitur secara bertahap dialihkan pada OJK.

Cara Pemutihan BI Checking

Guna mengembalikan reputasi buruk seseorang yang masuk Blacklist Bank, caranya adalah dengan melakukan Pemutihan BI Checking. Dengan pemutihan maka catatan buruk kredit bermasalah dan kredit macet yang ada di BI Checking akan dibersihkan.

Tujuan pemutihan BI Checking adalah untuk memudahkan diterimanya pengajuan kredit yang dilakukan seseorang.

Laman OCBC NISP melansir, cara melakukan pemutihan BI Checking adalah seperti berikut:

1. Memantau BI Checking

Skor buruk dalam BI Checking harus diperbaiki dengan melunasi tanggungan kredit yang ada. Setelah itu pantau perubahan BI Checking Anda. Biasanya usai kredit dilunasi maka skor akan berubah membaik. Komplain ke bank yang dituju jika skor belum berubah.

2. Membuat surat klarifikasi

Buat surat yang berisi klarifikasi dari bank tempat mengajukan kredit bahwa kredit sudah lunas, lalu konfirmasi ke OJK. OJK akan melakukan cek dan memperbarui status BI Checking yang sudah bersih.

3. Melunasi tunggakan

Lakukan pelunasan tunggakan sebelumnya sebelum mengajukan permohonan kredit yang baru. Ini untuk memudahkan pemutihan dan memperbarui skor BI Checking.

Baca juga artikel terkait LIFESTYLE atau tulisan lainnya dari Cicik Novita

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Cicik Novita
Penulis: Cicik Novita
Editor: Nur Hidayah Perwitasari