tirto.id - BI Checking menjadi perbincangan viral di Twitter atau X usai terungkap sejumlah lulusan baru atau fresh graduate yang terpaksa tak diterima kerja lantaran tidak lolos BI Checking.
Kabar ini bergulir jadi trending Twitter usai salah satu pengguna Twitter mengatakan bahwa di tempatnya bekerja ada lima orang fresh graduate tidak lolos BI Checking. Cuitan itu hingga berita ini ditulis sudah dilihat lebih dari dua juta kali.
“Gilaaa, 5 orang freshgrad daftar di kantor tmptku kerja, kelimanya gak ada yang lolos karena BI Checking Kol 5, uwaww,” tulis akun Twitter @kawtuz pada Senin, 21 Agustus 2023.
Sebenarnya tidak semua perusahaan atau tempat kerja menerapkan BI Checking pada calon pegawainya. Namun, khusus untuk perusahaan yang bergerak di bidang keuangan dan pembiayaan seperti Bank, lolos BI Checking merupakan salah satu persyaratan wajib.
Seperti diwartakan Antara News, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengatakan pada Jumat, 18 Agustus 2023, bahwa anak muda adalah kelompok yang banyak tidak lolos BI Checking karena tersandung hutang paylater.
Apa Itu BI Checking?
Mengutip laman resminya, BI Checking atau saat ini diberi nama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) adalah sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.
SLIK dapat dimanfaatkan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kredit atau pembiayaan, penilaian kualitas debitur, pengelolaan sumber daya manusia pada Pelapor SLIK, verifikasi untuk kerja sama Pelapor SLIK dengan pihak ketiga, dan meningkatkan disiplin industri keuangan.
Debitur dapat meminta Informasi Debitur atas nama Debitur bersangkutan kepada OJK atau kepada Pelapor SLIK yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana kepada Debitur bersangkutan.
Saat pengecekan BI Checking, status kredit seseorang akan diketahui dengan rinci. Ini menjadi pertimbangan pihak lain untuk memberikan kredit atau menerima pegawai bekerja di bidang keuangan.
Oleh karena itu, supaya lolos BI Checking, setiap orang dianjurkan untuk menghindari hutang yang tidak perlu. Apabila memang terpaksa mengajukan hutang pada lembaga keuangan atau pembiayaan di bawah OJK, pastikan kredit berjalan lancar.
Skor BI Checking
Status BI Checking dibagi menjadi lima kategori kolektibilitas. Status ini menerangkan mengenai catatan kredit seseorang, dengan rincian berikut ini:
- Kolektibilitas 1: Kredit lancar, perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakkan, sesuai dengan persyaratan kredit
- Kolektibilitas 2: Dalam perhatian khusus, menunggak pembayaran pokok dan atau bunga antara 1 – 90 hari
- Kolektibilitas 3: Kurang lancar, menunggak pembayaran pokok dan atau bunga antara 91 – 120 hari
- Kolektibilitas 4: Diragukan, menunggak pembayaran pokok dan atau bunga 121 – 180 hari
- Kolektibilitas 5: Macet, menunggak pembayaran pokok dan atau bunga lebih dari 180 hari.
Bagaimana Cara Lolos BI Checking?
BI Checking akan menampilkan semua rincian cicilan seseorang, mulai dari bank hingga penggunaan paylater atau pinjaman online. Setiap transaksi akan terdeteksi, maka dari itu apabila ada tunggakan maka skor kolektibilitas seseorang yang ditampilkan akan buruk.
Sehingga, untuk lolos BI Checking, tidak ada jalan lain kecuali melunasi tunggakan maupun cicilan yang ada. Ketika tunggakan dicicil secara rutin sesuai dengan ketentuan tenggat pembayaran, maka skor kolektibilitas akan otomatis bergerak turun.
Cara Cek BI Checking
Cara cek BI Checking bisa dilakukan secara offline atau online dengan menyertakan dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
BI Checking dapat dilakukan oleh debitur perseorangan, perwakilan debitur meninggal dunia, dan debitur badan usaha. Berikut ini adalah cara dan syarat melakukan BI Checking melansir panduan yang dikeluarkan OJK.
1. Dokumen Persyaratan BI Checking
Syarat debitur perseorangan
- KTP untuk WNI; atau
- Paspor untuk WNA
- Dalam hal dikuasakan, membawa surat kuasa
- Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
- Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang; dan
- Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris.
- NPWP
- Akta pendirian perusahaan
- Perubahan anggaran dasar terakhir
- Dalam hal dikuasakan, membawa surat kuasa
2. Cara Cek BI Checking Offline
- Debitur datang ke kantor OJK terdekat dengan mengisi formulir dan menyerahkan dokumen persyaratan.
- Setelah mengisi formulir dan memenuhi persyaratan, OJK akan melakukan pengecekan kesesuaian formulir dan dokumen pendukung. Apabila telah sesuai dengan persyaratan, OJK melakukan penarikan data informasi debitur.
- Hasil akan dikirimkan melalui email pemohon yang didaftarkan.
3. Cara Cek BI Checking Online
- Kunjungi laman https://idebku.ojk.go.id/;
- Klik menu "Pendaftaran" pada halaman utama aplikasi iDebKu OJK;
- Cek Ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom pada halaman di atas dan klik "Selanjutnya";
- Isi data diri dengan benar dan lengkap pada formulir yang telah disediakan;
- Klik "Selanjutnya" apabila data isian telah lengkap dan benar;
- Unggah foto atau dokumen asli persyaratan permintaan;
- Selanjutnya, pemohon mengunggah foto diri dengan memperagakan instruksi yang diminta pada aplikasi;
- Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK yang memuat antara lain informasi nomor pendaftaran;
- Pemohon dapat melakukan pengecekan status permohonan pada menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran;
- OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Nur Hidayah Perwitasari