Menuju konten utama

Link SLIK OJK untuk BI Checking Riwayat Utang Anda dan Skornya

Link BI Checking atau SLIK OJK untuk melihat riwayat utang Anda.

Link SLIK OJK untuk BI Checking Riwayat Utang Anda dan Skornya
Ilustrasi penagih hutang. foto/istockphoto

tirto.id - SLIK OJK atau BI Checking sedang ramai diperbincangkan karena menjadi faktor seseorang kesulitan mencari kerja.

BI Checking merupakan fasilitas layanan untuk mengecek riwayat kredit atau pinjaman seseorang dari debitur.

Merujuk pada media X (Twitter) salah seorang pengguna @kawtuz memposting pernyataan bahwa BI Checking kemungkinan berpengaruh terhadap dunia pekerjaan.

"Gilaaa, 5 orang freshgrad daftar di kantor tmptku kerja, kelimanya gak ada yang lolos karena BI Checking Kol 5, uwaww" Tulisanya pada Senin, (21/8/2023).

Hingga kini unggahan tersebut menjadi viral dan telah dilihat lebih dari 1,9 juta pengguna kali dengan 900-an komentar.

Skor Kolektibilitas BI Checking

Terkait skor pada BI Checking, kolektibilitas 5 disebut sebagai kredit macet yang diberikan kepada debitur yang tidak melakukan pembayaran secara rutin hingga menunggak.

Tingkatan skor kredit telah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. Berikut tingkatannya:

- Kolektibilitas 1

Debitur yang lancar dalam melakukan pembayaran tepat waktu serta tidak ada tunggakan.

- Kolektibilitas 2

Debitur yang menunggak pembayaran pokok bunga antara 1-90 hari.

- Kolektibilitas 3

Debitur yang kurang lancar, apabila menunggak pembayaran pokok/bunga antara 91-120 hari.

- Kolektibilitas 4

Debitur yang menunggak pembayaran pokok/bunga antara 121-180 hari.

- Kolektibilitas 5

Debitur yang macet atau menunggak pembayaran pokok/bunga lebih dari 180 hari.

Tanggapan Kemenaker Terkait BI Checking

Menanggapi isu tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker) Anwar Sanusi mengungkapkan bahwa BI Checking berkaitan dengan Pinjaman Online (Pinjol) namun tidak berkaitan dengan penerimaan karyawan.

Layanan BI Checking terdapat pengawasan yang dilakukan langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Sebelumnya pengawasan pinjol-pinjol berada di bawah Bank Indonesia (BI) namun kini telah beralih ke OJK.

Skor BI Checking dapat dicek secara mandiri melalui smartphone pribadi, Anda dapat mengeceknya melalui situs idebku.ojk.go.id kemudian isi data debitur seperti jenis debitur, kewarganegaraan, dan nomor identitas.

Baca juga artikel terkait BI CHECKING atau tulisan lainnya dari Wulandari

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Wulandari
Penulis: Wulandari
Editor: Dipna Videlia Putsanra