tirto.id - Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik oleh eks istri pesohor Andre Taulany, Rien Wartia Trigina alias Erin. Menurut kuasa hukum Erin, Rieke dilaporkan atas dugaan intervensi di luar kewenangan dalam kasus hukum yang menyeret nama Erin.
Pelaporan Rieke itu dilakukan pihak Erin pada Agustus lalu. Berkas pelaporannya telah diserahkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Menurut pihak MKD, laporan terhadap Rieke telah teregister pada 27 Agustus. Kini, pihak MKD menyatakan bakal memanggil para pihak terlibat untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.
Sementara itu, pihak Erin belakangan menjelaskan bahwa pelaporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Rieke selaku anggota legislatif. Dugaan pelanggaran itu, menurut kuasa hukum Erin, terjadi pada Juli lalu ketika anggota Komisi XIII DPR RI tersebut datang ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Seturut Antara, Rieke memang datang ke ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 9 Juli. Kehadiran Rieke untuk mengawal dugaan kasus penganiayaan terhadap mantan asisten rumah tangga (ART) Erin yang bernama Herawati.
Kasus dugaan penganiayaan ini menyeret nama Erin sebagai terduga pelaku. Herawati merupakan mantan ART Erin yang melaporkan dugaan kekerasan yang dilakukan Erin pada Mei lalu.
Berdasarkan keterangan Rieke pada Juli lalu, ia datang ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk meninjau bagaimana pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Herawati. Hal ini, katanya, dilakukan setelah pihak pelapor mendatanginya untuk meminta pendampingan.
“Pada tanggal 14 Mei itu, kebetulan para kuasa hukum beserta dengan Herawati dan juga Kak Nia secara langsung menemui saya untuk mendapatkan pendampingan,” kata Rieke kala itu.
Akan tetapi, hal tersebut kini dinilai pihak Erin sebagai intervensi proses hukum. Pihak Erin menyebut bahwa kedatangan Rieke ke kantor polisi untuk mengawal kasus adalah tindakan yang tidak sesuai dengan kewenangannya selaku anggota legislatif.
Rieke Bantah Intervensi Hukum
Seiring pelaporan ke MKD berlangsung, belakangan Rieke Diah Pitaloka buka suara atas hal tersebut. Dalam keterangannya pada Kamis (24/9/2026), ia membantah telah melakukan intervensi hukum dalam kasus dugaan penganiayaan Herawati.
Rieke menyebut tindakan yang dilakukannya pada 9 Juli lalu telah sesuai dengan kewenangannya sebagai anggota DPR. Ia mengatakan anggota DPR memiliki kewenangan untuk menerima pengaduan, melakukan pendampingan, dan mengawal korban selama tetap berada dalam koridor fungsi dan kewenangan anggota dewan.
Lebih lanjut, Rieke juga mengeklaim ia “tidak mencampuri independensi penyidik” lewat tindakannya pada 9 Juli lalu. Aktivitas itu disebutnya sebagai pendampingan dan bukan intervensi terhadap proses hukum.
Rieke meyakini hal tersebut sebagai bagian dari fungsi representasi dan pengawasan parlemen. Politisi PDIP itu juga menjelaskan, kedatangannya ke Polres Metro Jakarta Selatan saat itu tidak dalam rangka menggantikan peran kuasa hukum dan karenanya tidak melanggar kode etik anggota dewan.
Ia menuturkan, selama ini ia telah mendampingi sejumlah kasus hukum sebagai anggota legislatif. Salah satu kasus terbaru, katanya, adalah kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pemimpin Pondok Pesantren Abul Barokat Wannafahat di Lombok Tengah.
Kasus Hukum yang Menjerat Erin dengan ART-nya
Sementara itu, polemik pelaporan Rieke Diah Pitaloka ini berpangkal pada kasus hukum yang tengah menyeret nama Erin. Dalam kasus ini, Erin diduga telah melakukan penganiayaan terhadap ART-nya yang bernama Herawati.
Kasus ini telah bergulir sejak April lalu. Menurut Polres Metro Jakarta Selatan, mereka kala itu menerima laporan dugaan kekerasan fisik yang dilakukan oleh Erin. Laporan itu kini terdaftar dengan nomor LP/1680/IV/2026/Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal 29 April.
Kasus ini kemudian bertambah pelik setelah Erin melaporkan balik ART-nya pada 30 April. Dalam pelaporan ini, Erin menyebut bahwa ART-nya itu telah melakukan pencemaran nama baik dengan membuat laporan dugaan kekerasan fisik.
Hingga kini, kasus dugaan penganiayaan ini masih bergulir. Mantan ART Erin bernama Herawati telah dimintai keterangan pada Juli lalu dan menjalani proses visum.
Pada akhir September, pihak Herawati menyebut penyidik Polres Metro Jakarta Selatan kini tengah menunggu hasil analisis CCTV di rumah Erin. Rekaman video itu dikatakannya telah merekam peristiwa penganiayaan yang terjadi.
Proses hukum atas kasus ini sendiri disebut telah masuk ke tahap penyidikan. Hasil proses penyidikan ini akan jadi dasar apakah perkara akan dilanjutkan ke tahap pengadilan atau tidak.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id


































