tirto.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, memutus bersalah Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Beniyanto Tamoreka atas kasus intimidasi warga jelang pemungutan suara ulang (PSU) Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mengungkapkan jika Beniyanto diberi teguran keras dan direkomendasikan untuk tidak dicalonkan kembali di dapil Sulawesi Tengah dalam Pemilu 2029.
"Yang pertama teguran keras kepada teradu, kemudian merekomendasikan untuk tidak mencalonkan diri menjadi anggota DPR RI, pada daerah pemilihan Sulawesi Tengah pada Pemilu yang akan datang," kata Nazaruddin di Kompleks MPR/DPR RI, Senin (26/5/2025).
Nazaruddin menjelaskan bahwa putusan tersebut dilakukan setelah pihak MKD melihat seluruh bukti yang diberikan pengadu. Selain itu MKD juga telah melihat seluruh video barang bukti bahwa Beniyanto mengerahkan massa untuk melakukan intimidasi salah satu pasangan calon dalam Pilkada Banggai.
"Bukan meyakini, kami kan keputusan semua tadi ada video-video barang bukti yang dilaporkan oleh pengadu," katanya.
Sebelumnya, Beniyanto diadukan oleh Anggota DPRD Kabupaten Banggai dari Fraksi Partai Gerindra, Lutfi Samaduri.
Selain mengadukan kepada MKD, Lutfi juga telah membuat laporan kepada pihak polisi setempat, namun MKD tak ikut campur dan menegaskan hanya mengadili pada kaitan etik.
Sementara itu, Beniyanto saat persidangan MKD, membantah semua tudingan bahwa dirinya mengerahkan massa untuk melakukan intimidasi kepada salah satu pasangan calon peserta PSU Kabupaten Banggai.
Dia berkilah bahwa kehadirannya di lokasi konflik hanya untuk melerai konflik yang sedang terjadi.
"Kalau bukti tidak mengerahkan, saya tidak ada bukti, tapi saya siap dilakukan apapun hukumannya," kata Beniyanto dalam persidangan.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto