Menuju konten utama

Ahmad Dhani Dilaporkan ke MKD soal Pelesetan Marga Pono

Anggota DPR RI, Ahmad Dhani, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran etik.

Ahmad Dhani Dilaporkan ke MKD soal Pelesetan Marga Pono
Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna DPR Ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran etik. MKD sendiri telah memeriksa pihak pengadu terkait laporan dugaan pelanggaran etik melalui ujaran verbal yang dilakukan Ahmad Dhani.

Wakil Ketua MKD DPR RI, Agung Widyantoro, mengatakan pihaknya memeriksa dua pengadu sekaligus yang melaporkan Ahmad Dhani terkait dua kasus berbeda.

"Hari ini MKD telah menerima dan memeriksa pengadu terkait dengan laporan laporan yang menyangkut anggota DPR," kata Agung Widyantoro di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, mengutip Antara, Selasa (6/5/2025).

Dia mengatakan kasus pertama ialah terkait pernyataan Ahmad Dhani saat Rapat Komisi X DPR RI bersama Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Rabu (5/3/2025), yang dianggap oleh pengadu, Joko Priyoski, mengandung muatan rasis.

"Pernyataan-pernyataan seorang anggota DPR (Ahmad Dhani) di dalam rapat dengar pendapat terkait dengan pembahasan waktu itu timnas (tim nasional) yang dihadiri oleh Ketua PSSI menyampaikan pendapat pendapatnya terselip ada narasi berbau rasis," katanya.

"Ada menyebut mata bule kemudian rambut pirang dan sebagainya," tambah dia.

Pengadu dalam laporannya juga menilai pernyataan yang dilontarkan Ahmad Dhani ketika rapat tersebut menyinggung perasaan masyarakat.

"Bahkan, kemudian juga keberatan atas pernyataan anggota dewan (Ahmad Dhani) di dalam rapat tersebut yang menyampaikan ide gagasannya kalau perlu (pemain bola naturalisasi) dijodohkan atau dinikahkan sampai empat orang," tuturnya.

Sementara kasus kedua, lanjut dia, terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ahmad Dhani atas pernyataannya memplesetkan marga Pono menjadi porno yang dilaporkan oleh musisi Rayendie Rohy Pono alias Rayen Pono.

Menurut dia, marga Pono merupakan marga orang asli Nusa Tenggara Timur (NTT) itu yang terpandang dan dihargai oleh masyarakat di daerah setempat.

"Tetapi nampaknya (marga) ini diplesetkan, kami tidak tahu apakah disengaja atau tidak ataukah candaan terkait mungkin conflict interest persoalan yang ada di antara kedua orang ini," ujarnya.

Agung menyebut MKD DPR RI menjadwalkan untuk memanggil Ahmad Dhani selaku terlapor guna mengklarifikasi pelaporan tersebut dalam waktu secepatnya.

"Dalam waktu yang cepat dan tempo yang sesingkat-singkatnya, bisa besok, bisa juga minggu depan, tapi kami ingin menyelesaikan tugas-tugas ini makin cepat, makin baik," ucap Agung.

Musisi Rayen Pono, yang hadir langsung dalam pemeriksaan tersebut menyebut bahwa dirinya hingga sampai saat ini belum menerima permintaan maaf dari Ahmad Dhani atas pernyataan yang dianggap merendahkan martabat dan kehormatan marganya tersebut.

Dia menepis memiliki konflik kepentingan dengan musisi kawakan tersebut sebab tak mengenal Ahmad Dhani secara personal.

"Saya enggak punya urusan apa-apa sama Ahmad Dhani kok. Orang kami hanya bertukar argumentasi isi pikiran saja kok terkait isu royalti, itu kan. Jadi memang enggak ada (konflik kepentingan). Saya bukan teman sama dia juga, enggak kenal secara personal juga. Belum, belum (ada permintaan maaf)," kata Rayen.

Baca juga artikel terkait AHMAD DHANI

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama