tirto.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyetujui akan menindaklanjuti perkara dugaan pelanggaran etik anggota dewan berstatus nonaktif.
Adapun kelima anggota yang dinonaktifkan adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir dari Fraksi Golkar, Surya Utama atau Uya Kuya serta Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dari Fraksi PAN.
Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mengatakan perkara kelima anggota dewan nonaktif terdaftar dengan Nomor MKD, masing-masing dengan Nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/ 2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/ 2025, dan 49/PP/IX/2025. Katanya, kelima perkaranya memenuhi tata beracara MKD.
“Menyetujui penanganan lanjutan terhadap beberapa anggota DPR RI berstatus nonaktif,” ucap Nazaruddin Dek Gam dalam keterangan resmi, Kamis (30/10/2025).
Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat internal yang digelar para Rabu (29/10/2025). Rapat yang dipimpin oleh Dek Gam itu dihadiri oleh empat dari lima unsur pimpinan, delapan anggota MKD, serta Sekretariat dan Tenaga Ahli MKD.
Rapat dilaksanakan dalam rangka membahas perkembangan aduan yang masuk ke MKD DPR RI serta surat-surat resmi dari pihak yang bersangkutan. Sehingga, diperlukannya tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Tata Beracara MKD.
“Rapat ditutup dengan penegasan bahwa MKD akan terus menjalankan tugas konstitusionalnya secara profesional, independen, dan berpedoman pada prinsip-prinsip penegakan etik dalam menjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif,” pungkas Dek Gam.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id































