Menuju konten utama

Apakah Gaji PPPK Paruh Waktu Bisa Naik Seiring Kontrak?

Simak info apakah gaji PPPK Paruh Waktu bisa naik seiring kontrak, simak aturan di KepmenPAN-RB dan regulasinya.

Apakah Gaji PPPK Paruh Waktu Bisa Naik Seiring Kontrak?
Sejumlah Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menandatangani Surat Keputusan Pengangkatan saat mengikuti upacara di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin (3/11/2025). ANTARA FOTO/Ampelsa/bar

tirto.id - Besaran gaji PPPK Paruh Waktu dan lamanya kontrak masih menjadi topik yang dicari oleh banyak pihak. Salah satu pertanyaan yang muncul adalah apakah gaji PPPK Paruh Waktu naik seiring kontrak berjalan. Simak aturannya di bawah ini.

Saat ini proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu memasuki tahap penerbitan Nomor Induk (NI) PPPK dan Surat Kepagawaian (SK) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Jumlah PPPK Paruh Waktu yang cukup banyak dan tingkat kesesuaian data membuat penerbitan Nomor Induk dan SK belum 100 persen terlaksana.

Perlu diingat, penyerahan SK PPPK Paruh Waktu merupakan kewenangan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing daerah. Hal ini karena tiap PPK perlu menghitung anggaran tiap instansi dan beban kerja yang dibutuhkan di tempat tersebut.

SK PPPK Paruh Waktu sendiri merupakan dokumen penting yang mencantumkan kontrak, jam kerja, dan gaji yang akan diterima oleh pegawai. Setelah mendapatkan SK, NI, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), dan TMT (Terhitung Mulai Tanggal), PPPK Paruh Waktu bisa bekerja sesuai dengan jam kerja dan kontrak yang ditandatangani.

Apakah Gaji PPPK Paruh Waktu Bisa Naik Seiring Kontrak?

Berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, terdapat beberapa kemungkinan yang dapat membuat PPPK Paruh Waktu bisa mendapatkan kenaikan gaji meskipun skemanya tidak secara rinci diatur dalam regulasi yang tersedia.

Potensi kenaikan tersebut dapat dipengaruhi oleh faktor eksternal, seperti kebijakan instansi atau perubahan standar upah yang berlaku di wilayah masing-masing. Contoh adalah adanya kenaikan atau penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) penambahan jam kerja, atau kebijakan dari instansi terkait.

Jika upah minimum dijadikan standar pengupahan bagi PPPK Paruh Waktu, maka besaran gaji juga berpotensi naik. Pasalnya, upah minimum bisa berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan terbaru.

Walaupun aturan teknisnya belum tertuang secara jelas, PPPK Paruh Waktu berpotensi mengikuti pola kenaikan penghasilan sebagaimana pegawai dengan status serupa.

Selain itu, gaji PPPK Paruh Waktu berpotensi naik saat kontraknya diperpanjang atau diangkat kembali. Hal ini bisa terjadi saat instansi meninjau ulang besaran gaji

Artinya, kemungkinan adanya peningkatan gaji di kemudian hari tetap terbuka, baik melalui kebijakan pemerintah, keputusan instansi, maupun penyesuaian standar pengupahan di tingkat daerah maupun nasional.

Meski demikian, selama kontrak masih berjalan, gaji PPPK Paruh Waktu biasanya tetap karena nominalnya terikat pada perjanjian kerja yang sudah disepakati di awal. Jadi, kenaikan gaji biasanya terjadi di momen perpanjangan kontrak, bukan di tengah masa kontrak berjalan.

Terlepas dari hal itu, PPPK Paruh Waktu memiliki potensi untuk diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu. Dalam Diktum ke-28 KepmenPAN-RB 16/2025, pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) itu mempertimbangkan sejumlah hal.

"PPK dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian/evaluasi kinerja," bunyi Diktum ke-28 KepmenPAN-RB 16/2025.

Pertimbangan lain ialah terkait evaluasi kerja yang akan dilakukan per triwulan dan tahunan, hingga berdasarkan capaian kinerja organisasi.

"Hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada Diktum ketujuh belas digunakan sebagai pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK," tulis Diktum ke-18 KepmenPAN-RB 16/2025.

Pembaca yang ingin mengakses informasi mengenai PPPK Paruh Waktu dapat mengakses tautan yang ada di bawah ini:

Link Artikel tentang PPPK Paruh Waktu

Baca juga artikel terkait PPPK PARUH WAKTU atau tulisan lainnya dari Wisnu Amri Hidayat

tirto.id - Edusains
Penulis: Wisnu Amri Hidayat
Editor: Iswara N Raditya