Menuju konten utama

Contoh SK PPPK Paruh Waktu 2025, Cek Cara Unduh dan Syaratnya

Bagaimanakah contoh SK PPPK Paruh Waktu 2025? Berikut ini keterangan isi, contoh, syarat, dan cara unduh SK PPPK Paruh Waktu 2025.

Contoh SK PPPK Paruh Waktu 2025, Cek Cara Unduh dan Syaratnya
Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. ANTARA FOTO/Yudi Manar/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Proses penetapan pegawai melalui Surat Keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (SK PPPK) Paruh Waktu 2025 masih berlangsung. Lantas, bagaimana contoh SK PPPK Paruh Waktu 2025?

PPPK Paruh Waktu sendiri adalah pegawai yang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai perjanjian kerja terbatas. Gaji beserta tunjangan yang mereka terima sesuai dengan jam kerja dan anggaran instansi.

Pada awalnya, SK PPPK Paruh Waktu 2025 direncanakan keluar paling lambat pada 30 September 2025. Akan tetapi, sekarang masih ada beberapa instansi yang belum menerbitkan berkas tersebut.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

Pemerintah membuka rekrutmen khusus untuk pegawai yang bekerja dengan sistem jam terbatas mulai tahun 2025. Pendaftar yang lolos akan diterima sebagai PPPK Paruh Waktu.

Pesertanya mencakup pekerja non-ASN yang ingin berkarier di pemerintahan dengan jam kerja lebih luwes. Mereka akan mendapatkan nomor induk (NI) PPPK Paruh Waktu seandainya diterima.

Pemerintah membuka lowongan ini demi meningkatkan angka kesempatan kerja dan mengupayakan efisiensi kebutuhan pegawai. Khususnya di berbagai kantor instansi pemerintahan.

Kapan SK PPPK Paruh Waktu 2025 Keluar?

Sesuai Surat Edaran No. 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, target untuk menetapkan NI PPPK Paruh Waktu yaitu maksimal tanggal 30 September 2025. Setelah itu, SK PPPK Paruh Waktu 2025 menyusul diterbitkan.

SK PPPK Paruh Waktu 2025 baru akan dikeluarkan oleh instansi tepat pada hari pelantikan. Oleh karena itu, tanggal pasti pengeluarannya menyesuaikan dengan agenda masing-masing instansi.

Hingga saat ini, terdapat beberapa instansi yang masih berada pada tahapan penetapan dan penerbitan SK. Di sisi lain, ada juga instansi yang telah menerbitkan SK PPPK Paruh Waktu 2025 dan melantik pegawai.

Contoh SK PPPK Paruh Waktu 2025

SK PPPK Paruh Waktu 2025 akan menyuguhkan nama instansi pemerintah yang melantik pegawai dan nomor surat. Kemudian, melampirkan narasi bahwa pendaftar formasi telah memenuhi syarat sebagai pegawai.

Adapun identitas pendaftar lowongan PPPK Paruh Waktu 2025 akan disuguhkan dalam diktum kesatu. Mulai dari nama, NI PPPK, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin hingga instansi.

Untuk melihat secara lebih rinci SK PPPK Paruh Waktu 2025, calon pegawai bisa membuka tautan berikut.

Contoh SK PPPK Paruh Waktu 2025

Syarat dan Cara Unduh SK PPPK Paruh Waktu 2025

Pendaftar lowongan harus memenuhi beberapa persyaratan unduh SK PPPK Paruh Waktu 2025. Secara garis besar, setiap instansi memiliki persyaratan yang lebih rinci mengenai hal ini.

Umumnya, peserta harus memastikan bahwa dirinya sudah terdaftar sebagai non-ASN atau ASN di bawah naungan instansi tujuan. Kemudian, tercantum di database Badan Kepegawaian Daerah terkait.

Syarat terakhir adalah harus sudah mendapatkan persetujuan dan tanda tangan di MOLA BKN. Persetujuan ini bisa dilihat melalui email terusan dari situs yang berisi keterangan "Setuju TTD".

Peserta PPPK Paruh Waktu 2025, khususnya di bawah naungan Pemprov Jatim, bisa mengunduh SK melalui situs resmi BKD Provinsi Jatim. Adapun tahapannya mencakup poin berikut:

  1. Buka laman https://siasn.bkd.jatimprov.go.id/helpdesk/;
  2. Pilih opsi "Masuk dengan Akun Non-ASN";
  3. Ketika username beserta password;
  4. Pilih opsi "Knowledge Base";
  5. Klik "Cek Usulan Status CASN";
  6. Masukkan beberapa informasi yang diminta situs;
  7. Pilih "Submit";
  8. Layar akan menampilkan status pendaftar;
  9. Jika statusnya "Setuju TTD", peserta bisa klik "Unduh SK".
Ingin mengetahui berita terbaru tentang perekrutan PPPK Paruh Waktu 2025? Simak terus kabar aktualnya melalui tautan berikut.

Kumpulan Berita PPPK Paruh Waktu

Baca juga artikel terkait PPPK PARUH WAKTU atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Edusains
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Indyra Yasmin