Menuju konten utama

Apakah PPPK Paruh Waktu Seumur Hidup? Cek Batas Usia Pensiun

Simak penjelasan terkait apakah PPPK Paruh Waktu seumur hidup dan aturan tentang aturan batas usia pensiun bagi para pegawai pemerintah.

Apakah PPPK Paruh Waktu Seumur Hidup? Cek Batas Usia Pensiun
Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengikuti upacara penyerahan surat keputusan pengangkatan di Kantor Gubernur Kalimantan Barat di Pontianak, Selasa (1/7/2025). ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Berbeda dengan honorer, PPPK Paruh Waktu diakui sebagai aparatur sipil negara. Dengan demikian, apakah PPPK Paruh Waktu juga terikat aturan batas usia pensiun? Cek penjelasannya berikut.

PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja merupakan skema kepegawaian pemerintah yang dibuat untuk memberikan fleksibilitas lebih dari PNS.

Hal ini dikarenakan PPPK bekerja berdasarkan kontrak kerja dengan durasi yang terus diperbarui, berbeda dengan PNS yang terus bekerja hingga masuk usia pensiun.

Belakangan, pemerintah kemudian membuat skema kepegawaian lanjutan, yakni PPPK Paruh Waktu. Skema ini digunakan pemerintah sebagai cara untuk mengangkat para honorer menjadi ASN.

Namun, dengan diakuinya para honorer jadi ASN melalui skema PPPK Paruh Waktu kemudian memunculkan pertanyaan turunan, yakni terkait apakah PPPK Paruh Waktu juga terikat dengan aturan batas pensiun ASN atau justru seumur hidup.

Apakah PPPK Paruh Waktu Seumur Hidup?

Aturan terkait skema kepegawaian PPPK Paruh Waktu selama ini mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 16 Tahun 2025.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bagaimana tahapan pengangkatan seseorang menjadi PPPK Paruh Waktu, pembuatan kontrak, juga batas waktunya.

Sesuai diktum ke-13 Keputusan Menpan-RB tersebut, masa kerja PPPK Paruh Waktu ternyata diatur.

"Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK," bunyi diktum tersebut.

Terdapat dua acuan waktu dalam diktum tersebut, yakni PPPK Paruh Waktu akan bekerja selama 1 tahun kontrak dan akan diperbarui hingga diangkat jadi PPPK penuh waktu.

Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu tidak bekerja seumur hidup, melainkan terikat pada aturan batas usia ASN sebagaimana PPPK.

Hal tersebut dikarenakan PPPK Paruh Waktu dicanangkan pemerintah akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu di kemudian hari.

Batas Usia Pensiun PPPK Paruh Waktu

Dalam Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, tidak dijelaskan secara spesifik batas usia pensiun PPPK Paruh Waktu.

Sebagaimana diuraikan di atas, PPPK Paruh Waktu dicanangkan bakal diangkat jadi PPPK penuh waktu di kemudian hari.

Dengan begitu, aturan terkait batas usia PPPK Paruh Waktu akan mengikuti aturan serupa untuk PPPK penuh waktu.

Peraturan terkait batas usia pensiun ASN, termasuk PPPK, selama ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Dalam Pasal 55 UU 20/2023 itu, batas usia pensiun ASN (termasuk PPPK) ditetapkan pemerintah antara 58 tahun hingga 60 tahun. Perbedaan batas usia pensiun ini ditentukan berdasarkan pangkat dan jabatan pegawai sebelum pensiun.

Nantinya, pangkat dan jabatan pegawai ketika terakhir bekerja juga akan memengaruhi besaran gaji pensiunan.

Walaupun, untuk PPPK, besaran gaji pensiunan dan skema pensiunnya masih dirumuskan pemerintah.

Sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, peraturan terkait skema pensiun PPPK itu nantinya akan ditetapkan pemerintah melalui peraturan pemerintah (PP) yang khusus untuk mengatur hal itu.

Bagi Anda yang memerlukan informasi yang lebih lengkap dan paling baru terkait PPPK Paruh Waktu, Tirto telah merangkum informasi terkait hal itu. Anda bisa mengaksesnya melalui link kumpulan artikel berikut ini:

Link Kumpulan Artikel tentang PPPK Paruh Waktu.

Baca juga artikel terkait PPPK PARUH WAKTU atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan