Menuju konten utama

Gaji P3K Paruh Waktu Guru SD dan Kapan Mulai Cair?

PPPK Paruh Waktu Guru SD memiliki mekanisme penggajian yang berbeda dari PPPK Penuh Waktu. Temukan perkiraan gaji yang diterima berikut ini.

Gaji P3K Paruh Waktu Guru SD dan Kapan Mulai Cair?
Seorang guru menunjukkan lencana Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) saat mengikuti upacara pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (11/7/2023). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/nym.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Guru Sekolah Dasar (SD) menjadi salah satu formasi prioritas dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025. Kapan gaji PPPK Paruh Waktu guru SD akan cair?

Program P3K Paruh Waktu untuk guru digagas pemerintah untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di berbagai daerah. Penempatannya terutama di sekolah yang masih kekurangan guru tetap.

Melalui skema paruh waktu, guru dapat melaksanakan tugas mengajar dengan jam kerja yang lebih fleksibel. Ia memperoleh penghasilan dan status kepegawaian resmi di bawah regulasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu bagi guru SD diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Kontrak ini memiliki masa kerja selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. Pemerintah berharap skema ini akan memperluas pemerataan tenaga pendidik serta memberikan peluang bagi guru honorer yang belum terakomodasi sebagai ASN.

Setelah proses rekrutmen dan penetapan Nomor Induk (NI) selesai, guru SD yang lolos seleksi akan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan berhak atas gaji sesuai ketentuan yang berlaku.

Gaji P3K Paruh Waktu Guru SD

Besaran gaji PPPK Paruh Waktu berbeda dengan PPPK Penuh Waktu. Aturan untuk penggajian P3K Paruh Waktu mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Gaji untuk P3K Paruh waktu, termasuk untuk jabatan guru dan tenaga kependidikan, diatur dalam diktum ke-19 yang berbunyi:

"PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai

dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai nonASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di

suatu wilayah."

Oleh sebab itu, gaji yang akan diterima PPPK Paruh Waktu minimal setara dengan upah minimum pada wilayah tempatnya bekerja. Nominalnya bisa mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) tahun berjalan.

Contohnya, jika P3K Paruh Waktu yang penempatannya \di Pulau Jawa, maka gaji yang diterima untuk 2025 setara dengan nilai UMP berikut:

  • DKI Jakarta: Rp5.396.761
  • Jawa Barat: Rp2.191.232
  • Jawa Tengah: Rp2.169.349
  • Jawa Timur: Rp2.305.985
  • Banten: Rp2.905.119
  • DI Yogyakarta: Rp2.264.080
Sumber pendanaan untuk gaji PPPK Paruh Waktu ini bisa dari selain belanja pegawai. Selain itu, P3K Paruh waktu juga mendapatkan fasilitas yang diatur menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fasilitas atau tunjangan ini bisa berbeda untuk tiap instansi. Bentuknya bisa berupa tunjangan makan, transportasi hingga insentif kinerja sesuai kemampuan anggaran daerah masing-masing.

Kapan Gaji P3K Paruh Waktu Guru SD Cair?

Gaji pertama PPPK Paruh Waktu Guru SD akan dicairkan setelah seluruh proses administrasi kepegawaian rampung. Proses tersebut mulai dari penetapan Nomor Induk (NI) hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Setelah memperoleh NI dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), guru PPPK Paruh Waktu akan menerima SK dari instansi pendidikan terkait. Dokumen ini menjadi dasar hukum untuk mulai menjalankan tugas secara resmi dan menjadi syarat utama sebelum pelantikan serta penandatanganan perjanjian kerja.

Usai pelantikan, guru PPPK Paruh Waktu wajib melapor ke sekolah tempat penugasan dan menunggu terbitnya Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) beserta Tanggal Mulai Tugas (TMT). SPMT menjadi penanda bahwa guru telah aktif bekerja dan mulai berhak menerima gaji. Pencairan dilakukan setelah SPMT diterbitkan dan seluruh berkas keuangan selesai diproses oleh instansi terkait.

Secara umum, waktu pencairan gaji pertama PPPK Paruh Waktu Guru SD dapat berbeda di tiap daerah tergantung kecepatan administrasi instansi setempat. Sebagian besar instansi menargetkan pencairan gaji pertama berlangsung antara November hingga Desember 2025. Bagi daerah yang proses administrasinya lebih lambat, pencairan kemungkinan baru dilakukan pada Januari 2026.

Dapatkan informasi lainnya seputar PPPK Paruh Waktu melalui tautan berikut:

Kumpulan Artikel PPPK Paruh Waktu

Baca juga artikel terkait PPPK 2025 atau tulisan lainnya dari Astam Mulyana

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Astam Mulyana
Penulis: Astam Mulyana
Editor: Ilham Choirul Anwar