Menuju konten utama

Gadai SK PPPK di Bank Dapat Berapa? Cek Tabel Angsuran 2025

Simak info berapa kisaran uang yang diterima jika menggadai SK PPPK ke bank lengkap dengan tabel angsuran gadai 2025.

Gadai SK PPPK di Bank Dapat Berapa? Cek Tabel Angsuran 2025
Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah daerah kota Banda Aceh memperlihatkan surat keputusan pengangkatan kerja di halaman Balai Kota, Banda Aceh, Aceh, Rabu (15/10/2025). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/bar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah mendapat NI PPPK Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bisa segera mendapatkan Surat Keputusan (SK). Bagi pegawai PPPK yang ingin mendapat tambahan dana, SK tersebut bisa digadai ke bank yang menyediakan pinjaman dengan mudah.

SK merupakan dokumen yang mencantumkan besaran gaji, pangkat, dan lama kontrak bagi seorang pegawai. SK PPPK diberikan kepada individu yang dinyatakan lolos rangkaian seleksi PPPK dan telah melakukan pemberkasan.

PPPK baru bisa mendapatkan SK jika sudah memperoleh Nomor Induk (NI) PPPK. Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN) SK PPPK ini harus diterbitkan instansi paling lambat 30 hari kerja setelah NI PPPK ditetapkan

Selain menjadi bukti dan jaminan kerja, SK bisa digadai atau dijadikan sebagai jaminan pinjaman. Meski bukan pegawai tetap pemerintah, SK PPPK memiliki nilai pinjaman dan bisa digunakan sebagai jaminan di bank. Hal ini terlihat dari beberapa bank yang memberikan skema pinjaman tertentu bagi PPPK dengan plafon yang berbeda-beda.

Gadai SK PPPK di Bank Dapat Berapa?

Menggadaikan SK sebagai jaminan pinjaman di bank merupakan hal yang umum dilakukan oleh pekerja, salah satunya PPPK. Pinjaman yang diajukan PPPK biasanya merupakan pinjaman tanpa angunan, kredit usaha, kredit perumahan, dan pinjaman konsumtif lainnya.

Selain itu, prosedur gadai SK PPPK di bank disukai karena karena proses pengajuan kreditnya mudah. Hal ini karena bank sering kali tidak menetapkan syarat yang rumit bagi PPPK sehingga peserta bisa melakukan pinjaman dengan mudah.

Bagi pegawai PPPK yang ingin menggadaikan SK-nya, perlu diperhatikan bahwa tiap bank memiliki peraturan dan syarat tertentu dalam memberikan pinjaman. Hal ini karena PPPK merupakan pegawai kontrak dan memiliki peluang tidak diperpanjang oleh pemerintah pada kontrak berikutnya.

Karena hal tersebut, pinjaman dengan SK PPPK memiliki plafon serta tenor yang cenderung lebih kecil dari pinjaman yang diberikan pada PNS. Selain itu, ada faktor RPC (Repayment Capacity) atau kemampuan mengembalikan pinjaman yang menjadi pertimbangan tersendiri bagi bank.

Meski begitu, pegawai PPPK tetap bisa mengajukan pinjaman mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 500 juta. Tentunya, besaran angsuran dan tenor yang diberikan akan dihitung berdasarkan masa kontrak/sisa jabatan setelah realisasi pinjaman.

Tabel Angsuran Gadai SK PPPK 2025

Sebagai gambaran, berikut adalah tabel angsuran bagi pegawai PPPK yang berniat menggadaikan SK-nya di bank. Perlu diperhatikan, besaran plafon dan tenor dapat berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing bank.

Plafon12 bulan24 bulan36 bulan48 bulan60 bulan
5.000.000439.579230.725161.336126.813106.235
10.000.000879.159461.449322.672253.626212.470
15.000.0001.318.738692.174484.008380.439318.706
20.000.0001.758.318922.899645.344507.252424.941
25.000.0002.197.8971.153.623806.680634.065531.176
30.000.0002.637.4771.384.348968.016760.878637.411
35.000.0003.077.0561.615.0721.129.352887.690743.647
40.000.0003.516.6351.845.7971.290.6871.014.503849.882
45.000.0003.956.2152.076.5221.452.0231.141.316956.117
50.000.0004.395.7942.307.2461.613.3591.268.1291.062.352
60.000.0005.274.9532.768.6961.936.0311.521.7551.274.823
70.000.0006.154.1123.230.1452.258.7031.775.3811.487.293
80.000.0007.033.2713.691.5942.581.3752.029.0071.699.764
90.000.0007.912.4304.153.0432.904.0472.282.6331.912.234
100.000.0008.791.5894.614.4933.226.7192.538.2582.124.704

Pembaca dapat mengakses artikel mengenai PPPK dengan membuka tautan yang ada di bawah ini:

Link Artikel tentang PPPK

Baca juga artikel terkait PPPK atau tulisan lainnya dari Wisnu Amri Hidayat

tirto.id - Edusains
Penulis: Wisnu Amri Hidayat
Editor: Iswara N Raditya