Menuju konten utama

Menaker Pastikan PP Pengupahan Bakal Rampung Sebelum Desember

Yassierli berharap koordinasi lintas kementerian dengan stakeholders terkait, termasuk perwakilan dunia usaha dan pekerja dapat selesai sesegera mungkin.

Menaker Pastikan PP Pengupahan Bakal Rampung Sebelum Desember
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, Dok/Qonita Azzahra Tirto,id

tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menyebut Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan sebagai pengganti PP 51 Tahun 2023 akan selesai dibahas sebelum Desember 2025. Meski begitu, untuk menghasilkan PP yang benar-benar siap dan ideal untuk digunakan pemerintah daerah untuk menetapkan upah minimum, pemerintah tidak memiliki patokan kapan PP akan diketok.

“Kita berharap, sebenarnya dari patokan jadwal tentu sebelum 31 Desember 2025 untuk ditetapkan Januari 2026. Jadi sekali lagi, karena kita sedang menyiapkan PP yang baru, sehingga tidak ada kemudian kita harus sesuai dengan PP yang lama. Jadi, ini memang kita ingin PP ini benar-benar siap, dan tentu ini kita tidak bisa patok lanjutnya kapan,” katanya, dalam konferensi pers Peluncuran Program Magang Nasional Batch II, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (26/11/2025).

Hanya saja, Yassierli berharap koordinasi lintas kementerian dengan stakeholders terkait, termasuk perwakilan dunia usaha dan pekerja dapat selesai sesegera mungkin.

Sementara itu, dalam penentuan formula upah minimum 2026, ia mengakui pembahasan terkait Kebutuhan Hidup Layak (KHL) berlangsung cukup alot. KHL, menurut Yassierli, selain harus ditentukan sesuai amanat Mahkamah Konstitusi (MK), juga merupakan norma ataupun panduan dalam penetapan upah minimum 2026.

“Jadi, ada satu kata kunci yang memang menjadi kebaruan PP itu adalah KHL. Jadi sesuai amanat MK, jadi harus mempertimbangkan KHL. Itu yang sekarang menjadi effort yang besar. Jadi bukan hanya masalah range-nya berapa bukan begitu. Ini yang kemudian butuhkan waktu dan karena ini adalah nanti akan menjadi norma ataupun panduan,” sambungnya.

Terlepas dari itu, tidak seperti tahun lalu, di mana Presiden Prabowo Subianto menetapkan satu angka upah minimum yang harus diterapkan di 2025, pemerintah hanya akan mengumumkan formula upah minimum melalui PP anyar. Hal ini karena pemerintah ingin secara perlahan-lahan menghilangkan disparitas antarkota atau kabupaten.

“Jadi, kita ingin ada range sesuai dengan kondisi kekuatan ekonomi masing-masing daerah. Dan amanat MK juga bahwa kita harus memberikan kewenangan kepada Dewan Pengupahan Daerah Kondisi Kota Kabupaten untuk mengusulkan kepada gubernur secara aktif terkait dengan besaran kenaikan upah-upah,” jelas Yassierli.

Baca juga artikel terkait UMP 2026 atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra