Menuju konten utama

Apindo Usulkan Rentang Alpha Beda untuk Menetapkan Formula UMP

Rentang alfa bagi daerah dengan upah minimum sudah di atas Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar 0,1-0,3

Apindo Usulkan Rentang Alpha Beda untuk Menetapkan Formula UMP
Sejumlah buruh berjalan sambil membentangkan spanduk saat berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (24/10/2024). ANTARA FOTO/Fauzan/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dalam sidang Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) mengusulkan rentang alfa bagi daerah dengan upah minimum sudah di atas Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar 0,1-0,3. Sementara, bagi daerah dengan rentang alpha 0,3-0,5 dapat diberlakukan untuk daerah dengan upah minimum di bawah KLH.

Menurut Wakil Ketua Umum Apindo Bidang Ketenagakerjaan, Darwanto menjelaskan, perbedaan koefisien alpha dalam formula penetapan upah minimum ini harus dibedakan antara satu daerah dengan daerah lain. Dus, upah minimum yang ditentukan dengan pendekatan berbasis data, diharapkan dapat lebih objektif dan berkeadilan bagi pekerja dan dunia usaha.

“Jadi, kalau (daerah dengan upah minimum) sudah di atas KHL, idealnya (koefisien alpha) 0,1-0,3. Sementara daerah yang upah minimumnya masih di bawah KHL, itu 0,3-0,5. Ini yang kita harapkan,” kata dia, dalam konferensi pers, di Kantor Apindo, Jakarta Selatan, dikutip Rabu (26/11/2025).

Perlu diketahui, koefisien alpha merupakan faktor penting dalam formula penentuan upah minimum. Menurut Darwanto, selain mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi regional, koefisien alpha juga dapat menjadi penentu upah minimum provinsi bisa meningkat drastis atau sebaliknya.

“Dengan demikian alpha tidak dapat diterapkan secara seragam di seluruh atau di berbagai daerah. Selain itu, perhitungan besaran alpha di suatu wilayah idealnya mempertimbangkan kondisi rasio upah minimum terhadap kebutuhan layak,” sambungnya.

Perbedaan pandangan tentang formula penetapan upah pun terjadi saat Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut formula perhitungan upah minimum 2026 menggunakan indeks tertentu yang berkisar di angka 0,9-1,0 atau 1,0-1,4.

Menanggapi tuntutan tersebut, Darwanto menilai bahwa perbedaan pandangan merupakan hal yang wajar dalam proses penentuan upah minimum. Sebab, sama halnya dengan pekerja, pengusaha juga punya pandangan yang diusulkan kepada pemerintah, sedangkan pada akhirnya yang menentukan kebijakan pengupahan adalah pemerintah.

“Perbedaan permintaan itu logis. Pemerintah punya kebijkan, tetapi pandangan pengusaha dan pekerja juga harus diperhatikan,” sambung Darwanto.

Meski begitu, Apindo menegaskan bahwa para pengusaha menolak penetapan upah minimum satu angka, seperti yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada tahun ini. Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani menyebut, upah minimum tidak bisa disamaratakan antara satu daerah dengan daerah lainnya karena memiliki disparitas yang berbeda.

“Jadi kita kembali lagi mengatakan kita tidak bisa memberikan satu persentase karena yang kita butuhkan adalah formula. Formula itu sudah menyangkut masalah tadi, masalah ekonomi, produktivitas, KHL, dan lain-lain. Jadi tidak bisa disamaratakan bahwa ini 7 persen, 8 persen, tidak bisa, ini tergantung daerahnya seperti apa,” tegas Shinta.

Baca juga artikel terkait APINDO atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra