Menuju konten utama

UMP 2026 Dibayangi Masalah Kesejahteraan & Pengangguran

Isu kesejahteraan buruh dan penciptaan lapangan kerja kembali berhadap-hadapan menjelang penetapan upah minimum 2026.

UMP 2026 Dibayangi Masalah Kesejahteraan & Pengangguran
Buruh berjalan keluar dari Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/Spt.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Silang pendapat antara pekerja dan pengusaha mereda sesaat setelah pemerintah menunda pengumuman UMP 2026, yang semula dijadwalkan pada 21 November. Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan tengah menyiapkan perubahan pada koefisien produktivitas—atau alfa—yang selama ini menjadi salah satu variabel kunci dalam formula kenaikan upah minimum.

Tak seperti penetapan upah minimum 2025, persentase kenaikan tahun depan tidak lagi seragam antardaerah. Pemerintah memberi ruang lebih besar kepada masing-masing provinsi untuk menentukan besaran upah, dengan mengacu pada rentang alfa yang nantinya dipatok pemerintah pusat.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyambut baik langkah hati-hati pemerintah dalam menyiapkan rentang koefisien alfa sebagai pedoman. Bagi kalangan dunia usaha, kebijakan ini dapat menjadi jalan tengah atas dua isu yang selama ini memicu perdebatan antara pekerja dan pengusaha: antara kebutuhan meningkatkan kesejahteraan buruh dan kepentingan menjaga daya saing serta penciptaan lapangan kerja.

Wakil Ketua Umum Apindo, Sanny Iskandar, menjelaskan bahwa alfa pada dasarnya adalah ukuran kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Karena itu, menurutnya, penentuan rentang alfa perlu disesuaikan dengan kondisi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di masing-masing wilayah. Daerah yang UMP-nya sudah melampaui KHL idealnya memakai alfa yang lebih kecil, sementara wilayah yang UMP-nya masih tertinggal dari standar hidup layak perlu ruang kenaikan lebih besar.

Dalam hemat Sanny, daerah dengan UMP yang sudah lebih tinggi dari KHL pantas menggunakan alfa rendah—misalnya 0,1 hingga 0,3 seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021—karena ruang kenaikan upahnya relatif terbatas. Sementara, daerah yang UMP-nya masih di bawah KHL secara ilmiah membutuhkan rentang alfa lebih besar, sekitar 0,3 hingga 0,5, agar kenaikannya lebih cepat mengejar standar hidup layak.

Pendekatan ini ia sebut berbasis data karena bergantung pada KHL yang akan ditetapkan pemerintah melalui kajian bersama ILO, DEN, dan BPS menggunakan data SUSENAS. “Jadi angkanya nanti akan dihitung dulu dan itu di level provinsi,” ujarnya dalam konferensi pers Economic & Labour Insight, di Kantor DPN Apindo, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).

Menurut Sanny, diferensiasi alfa berbasis KHL bukan hanya untuk mengurangi kesenjangan upah antar wilayah, tetapi juga berkaitan langsung dengan keberlangsungan penciptaan lapangan kerja. Pasalnya, tanpa diferensiasi, daerah dengan struktur industri masih berkembang bisa tertekan oleh kenaikan upah yang terlalu tinggi sehingga menahan ekspansi atau bahkan mengurangi tenaga kerja. Sebaliknya, daerah yang sudah mapan dengan biaya hidup tinggi biasanya mampu menanggung kenaikan yang lebih moderat tanpa banyak mengganggu pasar kerja.

Korelasi ini penting lantaran alfa rendah yang diterapkan pada wilayah dengan UMP tinggi dapat meringankan biaya bagi industri. Dengan cara ini, risiko relokasi usaha atau pengurangan tenaga kerja bisa ditekan. Sebaliknya, alfa tinggi di daerah ber-UMP rendah memberi insentif bagi peningkatan kesejahteraan tanpa langsung menggerus daya saing karena biaya tenaga kerjanya masih relatif kompetitif.

Dengan kata lain, mekanisme diferensiasi alfa bekerja sebagai penyeimbang: memperbaiki kesejahteraan tanpa mengorbankan kemampuan daerah mempertahankan dan membuka lapangan kerja. “Sebenarnya ini secara tidak langsung mengatasi disparitas. Tetapi ini jangkanya panjang. Bayangin kalau gapnya itu antara satu daerah antara kabupaten dengan kota perbedaannya hampir 2 juta,” tuturnya.

Di samping itu, ketika KHL sudah ditetapkan per provinsi, pemerintah dan pelaku usaha dapat melihat dengan lebih jelas daerah mana yang kenaikan UMP-nya selama ini terlalu cepat dan mana yang lebih lambat. Pemetaan ini penting untuk mengukur apakah strategi pengupahan di suatu wilayah sudah berjalan seimbang, baik dari sisi kesejahteraan pekerja maupun kemampuan industri menyerap tenaga kerja.

“Dengan adanya penetapan KHL ini akan menjadi potret nih. Daerah mana yang selama ini lari kencang, mana yang lambat,” ujar Sani.

Dalam kesempatan sama, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menambahkan bahwa persoalan keseimbangan antara upah minimum dan penciptaan lapangan kerja pada dasarnya tak bisa dilepaskan dari struktur pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah.

Ia mencontohkan Maluku Utara, wilayah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi secara nasional karena terdorong ekspansi besar-besaran sektor pertambangan dan smelter. Pertumbuhan PDRB hingga di atas 30 persen di provinsi itu, menurut Bob, tak mencerminkan kondisi seluruh sektor sebab ada berbagai industri seperti pengolahan ikan dan usaha non-tambang lain yang pergerakannya jauh lebih lambat dan memiliki margin tipis.

Dalam konteks itulah rumus penetapan UMP, terutama komponen alfa, perlu diterapkan secara sangat hati-hati. Ia mengingatkan bahwa memakai alfa tinggi pada wilayah yang pertumbuhannya dipicu sektor padat modal semata dapat menghasilkan angka kenaikan upah yang tidak realistis bagi sektor lain yang tidak menikmati lonjakan serupa.

Kekhawatiran tersebut berkaitan dengan risiko munculnya distorsi dalam pasar tenaga kerja. Jika kenaikan upah minimum dipatok berdasarkan pertumbuhan sektor unggulan yang tidak inklusif, maka sektor informal atau usaha kecil berpotensi terdesak. Bob menyebut sektor-sektor semacam ini justru lebih banyak menyerap tenaga kerja lokal. “Jangan sampai (koefisien alfa tinggi) menyebabkan justru sektor informalnya yang lebih banyak berkembang,” kata Bob.

Di sisi lain, ia juga mengingatkan bahwa industri padat karya—yang selama ini menjadi tulang punggung penciptaan lapangan kerja di berbagai daerah—sangat sensitif terhadap kenaikan upah. Kondisi geografis dan beban logistik Indonesia yang relatif tinggi membuat margin keuntungan sektor ini tipis dan berpotensi membuat investor kabur atau ogah menanamkan modalnya.

Bob mengutip perbandingan upah minimum di Asia Tenggara untuk menunjukkan bagaimana biaya tenaga kerja menjadi variabel penting bagi investor. “Sebagai perbandingan saja upah minimum di Vietnam saat ini adalah 3,2 juta. Yang kami terima informasi. Sedangkan Kamboja 3,3 juta,” jelasnya, sembari menambahkan bahwa industri padat karya yang terintegrasi dalam rantai pasok global, lanjut Bob, memiliki standar tata kelola (governance) yang ketat sehingga tidak mungkin membayar di bawah UMP resmi.

Masalahnya, ketika perusahaan hengkang, bukan hanya rencana investasi baru yang hilang, tetapi juga kesempatan kerja bagi jutaan angkatan kerja baru. Karena itu, Bob menegaskan bahwa tujuan Apindo untuk mengingatkan pemerintah lebih adil dalam penetapan koefisien alfa bukan menekan upah pekerja, melainkan menjaga ekosistem usaha tetap hidup agar bisa terus menyerap tenaga kerja.

Pun begitu, perusahaan yang mampu memberi upah lebih tinggi dipersilakan merundingkan kenaikan melalui mekanisme bipartit. “Jadi jangan sampai bilang pengusaha ini enggak fair. Kita sangat ingin fair, kita sangat ingin pekerja kita juga sejahtera tetapi jangan sampai mematikan dunia usaha,” ujarnya.

Lagi pula, lanjut Bob, kesejahteraan pekerja seharusnya tidak hanya dibebankan kepada pengusaha. Pemerintah, kata dia, memiliki instrumen fiskal dan kebijakan struktural yang bisa digunakan untuk meningkatkan daya beli dan menurunkan beban hidup buruh—antara lain relaksasi perpajakan, pembangunan infrastruktur yang menurunkan biaya logistik, hingga perbaikan akses perumahan dan transportasi.

“Jangan semua beban diserahkan kepada pengusaha yang sudah memiliki beban yang begitu keras. Apalagi ICOR kita di atas 6, biaya energi kita sudah tertinggi, logistik kita tertinggi, apalagi suku bunga kita tinggi. Nah ini yang diadaptasi oleh pemusahaan,” sebut Bob.

Ia kemudian mengulas tantangan jangka panjang yang membayangi kemampuan Indonesia menciptakan lapangan kerja. Saat ini, dengan pertumbuhan ekonomi sekitar 5 persen, penciptaan kerja baru berkisar 2 juta per tahun. Dalam empat tahun ke depan, angka itu kira-kira mencapai 10 juta, jumlah yang masih jauh dari kebutuhan karena jumlah angkatan kerja baru terus bertambah.

Untuk mencapai target penciptaan 19 juta lapangan kerja hingga 2029, Indonesia harus mendorong pertumbuhan lebih tinggi sekaligus meningkatkan efisiensi investasi melalui penurunan Incremental Capital Output Ratio (ICOR). “Jadi kalau ICOR-nya masih 6,4, ya akan tambah sulit lagi,” kata Bob.

“Tapi kalau ICOR-nya yang bisa kita turunkan menjadi 4, nah mungkin angka untuk penciptaan 19 juta itu bisa dicapai dengan pertumbuhan 6-7 persen,” sambungnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri, y,enjelaskan bahwa dasar penghitungan UMP 2026 pada dasarnya tidak berubah dari ketentuan yang termuat dalam PP No. 36/2021. Sebab, formula yang dipakai pemerintah masih mengombinasikan tiga elemen utama: pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang kemudian dirangkum dalam besaran nilai penyesuaian.

Perhitungan dilakukan dengan menjumlahkan UMP berjalan—dalam hal ini UMP 2025—dengan nilai penyesuaian tersebut. “Variabel-variabel dalam rumus sama, hanya saja sekali lagi kata MK alfanya yang harus ada adjustment sedikit. Apa adjustment-nya? Yaitu pemerintah harus mempertimbangkan kehidupan hidup layakn” ujar Indah dalam konferensi pers di Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis (20/11/2025).

Indah juga mengingatkan bahwa perdebatan mengenai UMP kerap mengaburkan fakta dasar mengenai siapa yang sebenarnya menjadi objek kebijakan upah minimum. Menurutnya, UMP hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Di kebanyakan perusahaan formal, mayoritas pekerja telah melampaui masa kerja tersebut dan seharusnya memperoleh pengupahan berbasis produktivitas serta kemampuan perusahaan, bukan standar minimum.

Bila masih ada pekerja berpengalaman yang digaji setara UMP, kata Indah, hal itu merupakan masalah kepatuhan yang semestinya diawasi dan ditindak oleh dewan pengawas ketenagakerjaan.

Baca juga artikel terkait UPAH MINIMUM atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana