Menuju konten utama

Upah Minimum 2026 Belum Final, RKAP Banyak Perusahaan Jadi Molor

Dokumen RKAP yang idealnya sudah rampung sejak September kini diperkirakan kian molor akibat belum jelasnya persentase kenaikan upah tahun depan.

Upah Minimum 2026 Belum Final, RKAP Banyak Perusahaan Jadi Molor
Suasana gedung-gedung perkantoran di daerah Jakarta Pusat, Jumat (23/12). Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) memproyeksikan ekonomi Indonesia akan tumbuh sebesar 5,0 persen hingga 5,2 persen pada 2017. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/aww/16.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai batalnya pengumuman besaran upah minimum 2026 menghambat penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, mengatakan dokumen RKAP yang idealnya sudah rampung sejak September kini diperkirakan kian molor akibat belum jelasnya persentase kenaikan upah tahun depan.

“Banyak perusahaan, mereka tuh sudah harus tahu rencana perusahaan tahun depan. Jadi, sebenarnya RAPBN ini (disusun pemerintah) kita ajak an Agustus. Perusahaan ya mungkin September lah, ya. Sekarang sudah Desember, sebenarnya sudah sangat telat,” ujarnya dalam konferensi pers Economic & Labour Insight di Kantor DPN Apindo, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).

Karena itu, agar rencana tahunan perusahaan tidak terganggu, Apindo meminta pemerintah untuk tidak lagi mengubah formula upah minimum setelah bulan Agustus atau setidaknya menjelang akhir tahun.

“Jadi, ke depan kita berharap tidak ada lagi perubahan-perubahan di Agustus, di akhir-akhir tahun. Sebab, itu mengacaukan (rencana) perusahaan. Kita berharap, jangan ada perubahan lagi lah di tahun depan,” kata Bob.

Untuk saat ini, Apindo masih menunggu pengumuman formula upah minimum dari Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang nantinya akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP). Dengan adanya formula tersebut, Bob berharap pemerintah daerah dapat menetapkan upah minimum provinsi (UMP) berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi masing-masing daerah.

“Ya mudah-mudahan dalam waktu dekat ini dikeluarkan oleh pemerintah segera dan kita bisa mengikuti bagaimana harapan-harapan kita apakah sesuai apakah tidak. Kalau terjadi perbedaan, permintaan itu suatu hal yang logis. Karena dari pemerintah mempunyai kebijakan, tapi pandangan-pandangan dari pengusaha maupun dari pekerja juga dua-duanya diperhatikan,” lanjut Bob.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani menyatakan dukungan terhadap pemerintah untuk menggunakan formula pengupahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 junto PP Nomor 51/2023 tentang Pengupahan, yang telah diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Dalam kerangka tersebut, Apindo menekankan sejumlah prinsip penting.

Pertama, nilai alpha (α) harus dijaga agar tetap proporsional dan mempertimbangkan kondisi ekonomi, produktivitas daerah, serta tingkat Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Kedua, penetapan upah minimum sektoral harus dilakukan secara ketat dan hanya untuk sektor yang memenuhi kriteria sebagaimana ditetapkan Mahkamah Konstitusi.

“Implementasi kebijakan ini harus berhati-hati agar tidak membebani sektor yang tidak siap dan tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan daya tahan usaha,” ujar Shinta.

Ketiga, seluruh elemen perhitungan pengupahan, termasuk KHL, harus mengacu pada data yang objektif dan valid seperti Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) BPS, demi menjamin transparansi dan akurasi.

“Oleh karenanya, formula UMP 2026 dan nilai alpha yang akan ditetapkan pemerintah harus mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan industri,” tutup Shinta.

Baca juga artikel terkait UPAH MINIMUM atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana