Menuju konten utama

Pemerintah Dinilai Lalai dalam Menetapkan Formula UMP 2026

Pengumuman UMP 2026 seharusnya jatuh pada 21 November, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2020.

Pemerintah Dinilai Lalai dalam Menetapkan Formula UMP 2026
Sejumlah buruh berjalan sambil membentangkan spanduk saat berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (24/10/2024). ANTARA FOTO/Fauzan/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kebijakan pengupahan menjadi salah satu hal yang sangat penting bagi pekerja dan pengusaha. Karenanya, ketika terlambat mengumumkan upah minimum Provinsi (UMP) 2026 yang seharusnya jatuh pada 21 November, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2020, pemerintah dapat dianggap lalai dalam melaksanakan kebijakan pengupahan.

“Menurut saya si iya, bahwa memang ada kelalaian pemerintah dalam menetapkan formula untuk penetapan UMP,” ujar Pakar Hukum Ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Nabiyla Risfa Izzati, saat dihubungi Tirto, Jumat (21/11/2025).

Tidak hanya itu, alasan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli –yang mengatakan bahwa mundurnya pengumuman Upah Minimum (UM) terjadi karena sampai saat Kementerian Ketenagakerjaan masih meramu Peraturan Pemerintah (PP) yang bakal menjadi dasar hukum kebijakan pengupahan, sesuai amanat Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023, tidak bisa diterima.

Karena, sejak putusan MK tentang kebijakan pengupahan yang harus didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KLH) pada akhir tahun lalu, pemerintah seharusnya punya cukup waktu untuk menyusun kebijakan pengganti Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya pada pasal yang berkaitan tentang cara penghitungan upah minimum.

“Pemerintah pusat kan seharusnya memahami bahwa penetapan kebijakan UMP yang mereka buat, itu akan berpengaruh terhadap perhitungan UMP yang ada di daerah. Sementara, ketika PP terkait penetapan UMP-nya saja belum ditetapkan sampai dengan sekarang, tentu saja ini akan sangat menyulitkan bagi pemerintah daerah dan Dewan Pengupahan Daerah yang memiliki kewajiban menghitung UMP di daerah,” sambung Nabiyla.

Selain lalai, pemerintah juga dianggap telah menyalahi PP 36/2020 yang mengamantakan tentang pengumuman UMP paling lambat 21 November untuk provinsi dan 1 Desember untuk kabupaten/kota. Namun, jika berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, di mana pembahasan upah minimun selalu menimbulkan polemik, dapat mencerminkan bahwa pemerintah tak pernah belajar dari kesalahan.

Padahal, jika berkaca pada penetuan upah minimum tahun lalu, yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto, seharusnya bisa membuat Kementerian Ketenagakerjaan menyegerakan pembahasan terkait kebijakan pengupahan anyar.

“Menaker kan seharusnya sudah bisa menakarlah bahwa harus ada kesegeraan untuk menetapkan ini dan nanti dia usulkan … diserahkan untuk menjadi rujukan para gubernur. Nah, tetapi kan sampai sekarang belum (ada PP). Artinya, pertama ya menyalahi ketentuan PP 36 maupun PP 51,” ujar Pakar Ketenagakerjaan, Timboel Siregar, kepada Tirto.

Pun, mundurnya pengumuman upah minimum juga dinilai bakal menimbulkan ketidakpastian, baik untuk dunia usaha maupun pekerja. Bagi dunia kerja, upah minimum memiliki peran penting untuk menyusun dan menetapkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang biasanya sudah harus siap sebelum tahun berganti.

Sementara untuk pekerja, upah minimum bisa menjadi bekal untuk melakukan negosiasi permohonan penaikan gaji dengan para petinggi perusahaan tempat mereka bekerja.

“Kelalaian pemerintah ini sebenarnya, dalam hal ini Kementerian Ketenagaakerjaan, saya menilai ini kan ketidakmampuan Menteri Ketenagakerjaan untuk bersikap. Saya merasa, bahwa Pak Menaker ini masih menunggu arahan Presiden. Seperti tahun lalu, tahun lalu kan Menaker juga begini, akhirnya Presiden datang dengan (pengumuman upah minimum satu angka) 6,5 persen,” ujar Timboel.

Namun terlepas dari keterlambatan pengumuman, baik Timboel maupun Nabiyla menyambut positif rencana pemerintah yang tidak akan lagi menetapkan upah minimum satu angka, layaknya yang terjadi tahun ini.

Bahkan, menurut Nabiyla, upah minimum provinsi memang sudah semestinya ditetapkan berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Sebab, setiap daerah sudah pasti memiliki tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang berbeda.

“Tugas pemerintah itu memang adalah dengan membuat formulasi upah minimum. Sementara seberapa besar kenaikan upah minimum di masing-masing daerah, itu diserahkan kepada Dewan Pengupahan Daerah,” ujarnya.

“Justru yang keliru itu adalah yang terjadi tahun lalu, ketika pemerintah mensentralisasi upah minimum dan kemudian menetapkan rata upah minimum 6,5 persen di seluruh Indonesia. Jadi, itu memang praktik buruk yang sudah sewajarnya tidak diulang,” tegas Nabiyla.

Baca juga artikel terkait UMP 2026 atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra