tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) batal mengumumkan kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) 2026 pada 21 November. Cek perkiraan persentase kenaikan UMP 2026 dan contoh perhitungannya berikut.
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 sangat ditunggu khususnya bagi para pekerja dan juga pengusaha. Pedoman kenaikan upah ini menentukan standar upah minimum seluruh pekerja.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menyebut pengumuman UMP 2026 batal diumumkan 21 November 2025 karena masih dalam tahap perumusan. Tidak seperti UMP 2025 yang kenaikannya satu angka yakni 6,5%, untuk UMP 2026 Yassierli menegaskan jika persentase kenaikan tiap daerah tidak akan sama, tergantung pertumbuhan ekonomi tiap daerah.
"Kita sedang menyusun konsep bahwa kenaikan upah itu bukan satu angka. Jadi kalau ada berita naiknya sekian, itu berarti kita tidak ke sana. Tapi juga seperti apa, mohon maaf, ini juga masih dalam proses menyusun," ujar Menaker Yassierli dikutip Antara (20/11).
UMR 2026 Naik Berapa Persen?
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan bahwa kenaikan upah minimum 2026 akan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu, sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK )Nomor 168/PUU-XXI/2023.
MK menegaskan bahwa penetapan upah minimum harus memperhatikan pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta upah minimum sektoral (UMSP/UMSK) wajib di atas UMP/UMK.
Dengan dasar tersebut, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan UMR 2026 sebesar 8,5% – 10,5%.
UMP DKI Jakarta saat ini adalah Rp5.396.761, jika naik 10,5%, maka perhitungannya sebagai berikut:
- 5.396.761 × 10,5% = 566.660
- UMP baru = 5.396.761 + 566.660
Perkiraan Kapan UMR 2026 Diumumkan
Banyak pihak, termasuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) sedang menunggu regulasi yang mengatur upah minimum 2026. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dari Kementerian Ketenagakerjaan saat ini masih dalam tahap uji publik.
Dalam RPP tersebut, penetapan UMP dan UMSP diperkirakan akan dilakukan pada 8 Desember 2025, sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dijadwalkan pada 15 Desember 2025.
“Kami masih menunggu PP tersebut turun. Nanti sebagai landasan dasar untuk penetapan upah minimum. Isi RPP itu finalnya nanti seperti apa, itu yang kita tunggu sebagai landasan untuk membahas upah minimum 2026,” jelas Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz.
Ingin tahu informasi lengkap tentang UMR 2026 dan update terbarunya? Klik tautan berikut untuk membaca artikel selengkapnya.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id

































