Menuju konten utama

Cek Formula Baru UMP 2026 dan Simulasi Penghitungannya

Formula penghitungan kenaikan UMP 2026 telah ditetapkan, yakni sama dengan tahun lalu, hanya berbeda indeks. Ketahui formula dan simulasi penghitungannya.

Cek Formula Baru UMP 2026 dan Simulasi Penghitungannya
ilustrasi uang. FOTO/iStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Formula upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 telah ditetapkan. Simak formula baru ini dan simulasi penghitungannya.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pada Jumat (28/11/2025) bahwa Pemerintah telah merampungkan pembahasan formula untuk penetapan UMP 2026. Pemerintah kini tengah melakukan sosialisasi formula kepada para pemimpin daerah sebelum diumumkan.

Airlangga enggan mengungkapkan formula yang sudah selesai dibahas. Namun, dirinya memastikan bahwa formula yang digunakan untuk penetapan UMP tahun depan masih sama dengan penghitungan menentukan UMP tahun ini.

Hanya saja, terdapat perubahan pada indeks yang nantinya akan menentukan besaran upah. Airlangga kemudian memastikan, perbedaan indeks tertentu yang digunakan pada tahun lalu dengan tahun ini tidak terlalu tipis.

Bukan tanpa alasan, indeks tertentu yang digunakan untuk menentukan UMP 2026 telah didasarkan pada indikator-indikator ekonomi. Di antaranya yakni tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi, juga pertimbangan kebutuhan hidup layak (KHL) berdasarkan kriteria Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).

Lalu, bagaimana formula baru UMP 2026? Simak penjelasan berikut ini beserta simulasi penghitungannya.

Formula Baru UMP 2026

Belum lama ini Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan bahwa kenaikan upah minimum 2026 mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Dalam keputusan itu, MK menegaskan, penetapan upah minimum harus memperhatikan KHL. Upah minimum sektoral (UMSP/UMSK) juga wajib di atas UMP/UMK.

KPSI dan Partai Buruh kemudian mengusulkan kenaikan UMR 2026 sebesar 8,5-10,5%. Angka ini lebih tinggi dari kenaikan UMP 2025 yang hanya 6,5%.

Sementara indeks atau kenaikan upah disebut akan berbeda, formula yang digunakan akan sama dengan tahun lalu. Berikut ini formula dalam penetapan upah minimum:

Formula UMP 2025: UMP 2025= UMP 2024 + (UMP 2024 x 6,5%)

Dengan formula tersebut, dapat disebut bahwa formula UMP 2026 hanya berbeda dari segi indeks atau angka kenaikan upah. Maka, formula baru UMP 2026 yakni sebagai berikut:

Formula UMP 2026: UMP 2025 + (UMP 2025 x X%)

Nominal indeks atau angka kenaikan upah dalam X dapat disesuaikan dengan kenaikan UMP yang akan diumumkan. Angka tersebut dapat disesuaikan dengan angka kenaikan UMP yang diusulkan oleh KPSI dan Partai Buruh, yakni sebesar 8,5-10%.

Simulasi Penghitungan UMP 2026 Pakai Formula Baru

Dalam menghitung UMP 2026 menggunakan formula baru, indeks yang digunakan adalah angka usulan KSPI dan Partai Buruh, yakni 8,5-10%. Sementara itu, upah yang dijadikan acuan yakni UMP 2025 di beberapa wilayah di Indonesia, seperti ibu kota provinsi.

Berikut ini simulasi penghitungan UMP 2026 dengan formula baru, mengacu pada UMP 2025 Kemnaker:

Perkiraan UMP 2026 DKI Jakarta

Rp5.396.761 + (Rp5.396.761 x 8,5%) = Rp5.855.486

Rp5.396.761 + (Rp5.396.761 x 10,5%) = Rp 5.963.421

Perkiraan UMP 2026 Jawa Barat

Rp2.191.232 + (Rp2.191.232 x 8,5%) = Rp2.377.487

Rp2.191.232 + (Rp2.191.232 x 10,5%) = Rp2.421.311

Perkiraan UMP 2026 Jawa Tengah

Rp2.169.349 + (Rp2.169.349 x 8,5%) = Rp2.353.744

Rp2.169.349 + (Rp2.169.349 x 10,5%) = Rp2.397.131

Perkiraan UMP 2026 D.I. Yogyakarta

Rp2.264.080 + (Rp2.264.080 x 8,5%) = Rp2.456.527

Rp2.264.080 + (Rp2.264.080 x 10,5%) = Rp2.501.808

Perkiraan UMP 2026 Sulawesi Utara

Rp3.775.425 + (Rp3.775.425 x 8,5%) = Rp4.096.336

Rp3.775.425 + (Rp3.775.425 x 10,5%) = Rp4.171.845

Pembaca yang ingin membaca artikel sejenis terkait UMP 2026 dapat mengakses tautan berikut ini:

Link Artikel tentang UMP 2026

Baca juga artikel terkait UMP 2026 atau tulisan lainnya dari Umu Hana Amini

tirto.id - Edusains
Kontributor: Umu Hana Amini
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Wisnu Amri Hidayat