tirto.id - Formula upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 telah ditetapkan. Simak formula baru ini dan simulasi penghitungannya.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pada Jumat (28/11/2025) bahwa Pemerintah telah merampungkan pembahasan formula untuk penetapan UMP 2026. Pemerintah kini tengah melakukan sosialisasi formula kepada para pemimpin daerah sebelum diumumkan.
Airlangga enggan mengungkapkan formula yang sudah selesai dibahas. Namun, dirinya memastikan bahwa formula yang digunakan untuk penetapan UMP tahun depan masih sama dengan penghitungan menentukan UMP tahun ini.
Hanya saja, terdapat perubahan pada indeks yang nantinya akan menentukan besaran upah. Airlangga kemudian memastikan, perbedaan indeks tertentu yang digunakan pada tahun lalu dengan tahun ini tidak terlalu tipis.
Bukan tanpa alasan, indeks tertentu yang digunakan untuk menentukan UMP 2026 telah didasarkan pada indikator-indikator ekonomi. Di antaranya yakni tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi, juga pertimbangan kebutuhan hidup layak (KHL) berdasarkan kriteria Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).
Lalu, bagaimana formula baru UMP 2026? Simak penjelasan berikut ini beserta simulasi penghitungannya.
Formula Baru UMP 2026
Belum lama ini Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan bahwa kenaikan upah minimum 2026 mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Dalam keputusan itu, MK menegaskan, penetapan upah minimum harus memperhatikan KHL. Upah minimum sektoral (UMSP/UMSK) juga wajib di atas UMP/UMK.
KPSI dan Partai Buruh kemudian mengusulkan kenaikan UMR 2026 sebesar 8,5-10,5%. Angka ini lebih tinggi dari kenaikan UMP 2025 yang hanya 6,5%.
Sementara indeks atau kenaikan upah disebut akan berbeda, formula yang digunakan akan sama dengan tahun lalu. Berikut ini formula dalam penetapan upah minimum:
Formula UMP 2025: UMP 2025= UMP 2024 + (UMP 2024 x 6,5%)
Dengan formula tersebut, dapat disebut bahwa formula UMP 2026 hanya berbeda dari segi indeks atau angka kenaikan upah. Maka, formula baru UMP 2026 yakni sebagai berikut:
Formula UMP 2026: UMP 2025 + (UMP 2025 x X%)
Nominal indeks atau angka kenaikan upah dalam X dapat disesuaikan dengan kenaikan UMP yang akan diumumkan. Angka tersebut dapat disesuaikan dengan angka kenaikan UMP yang diusulkan oleh KPSI dan Partai Buruh, yakni sebesar 8,5-10%.
Simulasi Penghitungan UMP 2026 Pakai Formula Baru
Dalam menghitung UMP 2026 menggunakan formula baru, indeks yang digunakan adalah angka usulan KSPI dan Partai Buruh, yakni 8,5-10%. Sementara itu, upah yang dijadikan acuan yakni UMP 2025 di beberapa wilayah di Indonesia, seperti ibu kota provinsi.
Berikut ini simulasi penghitungan UMP 2026 dengan formula baru, mengacu pada UMP 2025 Kemnaker:
Perkiraan UMP 2026 DKI Jakarta
Rp5.396.761 + (Rp5.396.761 x 8,5%) = Rp5.855.486Rp5.396.761 + (Rp5.396.761 x 10,5%) = Rp 5.963.421
Perkiraan UMP 2026 Jawa Barat Rp2.191.232 + (Rp2.191.232 x 8,5%) = Rp2.377.487
Rp2.191.232 + (Rp2.191.232 x 10,5%) = Rp2.421.311
Perkiraan UMP 2026 Jawa Tengah Rp2.169.349 + (Rp2.169.349 x 8,5%) = Rp2.353.744
Rp2.169.349 + (Rp2.169.349 x 10,5%) = Rp2.397.131
Perkiraan UMP 2026 D.I. Yogyakarta Rp2.264.080 + (Rp2.264.080 x 8,5%) = Rp2.456.527
Rp2.264.080 + (Rp2.264.080 x 10,5%) = Rp2.501.808
Perkiraan UMP 2026 Sulawesi Utara Rp3.775.425 + (Rp3.775.425 x 8,5%) = Rp4.096.336
Rp3.775.425 + (Rp3.775.425 x 10,5%) = Rp4.171.845
Pembaca yang ingin membaca artikel sejenis terkait UMP 2026 dapat mengakses tautan berikut ini:
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Wisnu Amri Hidayat
Masuk tirto.id






































