Menuju konten utama

Formula Upah Minimum Final, Pemerintah Lanjut Sosialisasi

Formula yang digunakan untuk penetapan UMP tahun depan masih sama dengan penghitungan menentukan UMP tahun ini.

Formula Upah Minimum Final, Pemerintah Lanjut Sosialisasi
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pidato saat 13th US–Indonesia Investment Summit di Jakarta, Senin (17/11/2025).ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut, pemerintah telah merampungkan pembahasan formula untuk penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2026. Namun, sebelum diumumkan pada waktunya nanti, pemerintah kini tengah melakukan sosialisasi kepada para pemimpin daerah.

"Sekarang sedang sosialisasi," ujarnya, di selasar Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (28/11/2025).

Kendati enggan mengungkapkan formula yang sudah selesai dibahas, namun Airlangga memastikan bahwa formula yang digunakan untuk penetapan UMP tahun depan masih sama dengan penghitungan menentukan UMP tahun ini. Hanya saja, ada perubahan pada indeks yang nantinya bakal menentukan besaran upah.

"(Pembahasan formula) UMP sudah selesai, formulanya sama, indeksnya sudah ada, indeksnya berbeda. Nah, nanti akan diumumkan pada waktunya," sambung Airlangga.

Dia pun memastikan, perbedaan indeks tertentu yang digunakan pada tahun lalu dengan tahun ini tidak terlalu tipis.

Sebab, indeks tertentu yang digunakan untuk menentukan UMP 2026 telah didasarkan pada indikator-indikator ekonomi, termasuk tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi, serta telah mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL) berdasarkan kriteria Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).

"Acuannya kan perkembangan perekonomian, kemudian indeks dari kehidupan layak, KHL berdasarkan kriteria ILO," tanbah Airlangga.

Sementara itu, sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menyebut Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan sebagai pengganti PP 51 Tahun 2023 akan selesai dibahas sebelum Desember 2025. Meski begitu, untuk menghasilkan PP yang benar-benar siap dan ideal untuk digunakan pemerintah daerah untuk menetapkan upah minimum, pemerintah tidak memiliki patokan kapan PP akan diketok.

"Kita berharap, sebenarnya dari patokan jadwal tentu sebelum 31 Desember 2025 untuk ditetapkan Januari 2026. Jadi sekali lagi, karena kita sedang menyiapkan PP yang baru, sehingga tidak ada kemudian kita harus sesuai dengan PP yang lama. Jadi, ini memang kita ingin PP ini benar-benar siap, dan tentu ini kita tidak bisa patok lanjutnya kapan,” katanya, dalam konferensi pers Peluncuran Program Magang Nasional Batch II, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (26/11/2025).

Baca juga artikel terkait UPAH MINIMUM atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana