Menuju konten utama

Apakah Kenaikan UMP 2026 Diumumkan Hari Ini & Jam Berapa?

Kenaikan UMP 2026 rencananya akan diumumkan hari ini (16/12). Simak ulasan lengkap UMP 2026.

Apakah Kenaikan UMP 2026 Diumumkan Hari Ini & Jam Berapa?
Ilustrasi Gajian. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Penetapan dan formulasi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 tengah menjadi perhatian masyarakat. Lantas, apakah kenaikan UMP 2026 diumumkan hari ini dan jam berapa? Simak ulasannya.

Presiden Prabowo Subianto diperkirakan akan menandatangani Rancangan Peratuan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan pada hari ini, Selasa (16/12/2025). RPP Pengupahan nantinya menjadi dasar penetapan UMP 2026. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli di Istana Kepresidenan.

"Kalau bisa hari ini (Senin, 15 Desember 2025) [ditandatangani], kalau enggak besok [hari ini] ditandatangani, sesudah itu nanti saya umumkan insyaAllah," kata Yassierli, dikutip dari laporan Tirto, Selasa (16/12/2025).

Dengan begitu, Yassierli memberikan indikasi bahwa UMP 2026 kemungkinan akan diumumkan hari ini (16/12) setelah RPP Pengupahan ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Kendati begitu, belum ada kepastian terkait hal itu.

Pun pemerintah belum merinci secara pasti jam berapa UMP 2026 diumumkan, jika benar akan disampaikan hari ini. Jika merujuk pada tahun lalu, pengumuman kenaikan UMP diumumkan pada Jumat, 29 November 2024 malam sekitar pukul 19.45 WIB setelah pelaksanaan rapat terbatas.

Perkiraan Kenaikan UMP 2026, Jadi Berapa Persen?

Hingga kini, pemerintah belum merilis secara pasti rumus atau formula UMP 2026. Hanya saja, pada Jumat (28/11/2025), Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah telah merampungkan pembahasan formula untuk penetapan UMP 2026.

Namun, ia enggan mengungkapkan secara rinci formula UMP 2026 yang telah dibahas. Ia memastikan formula penetapan UMP 2026 sama dengan formula UMP 2025. Hanya saja, terdapat perubahan pada indeks yang nantinya akan menentukan besaran upah.

Perubahan indeks UMP 2026 juga disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. Menurut Said Iqbal, penetapan kenaikan UMP 2026 mengacu pada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa penetapan upah minimum harus memperhatikan tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Kemudian, penetapan kenaikan UMP 2026 juga mempertimbangkan pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta upah minimum sektoral (UMSP/UMSK) wajib di atas UMP/UMK.

Dengan begitu, maka persentase kenaikan UMP 2026 tiap daerah besar kemungkinan tidak sama, yakni menyesuaikan pertumbuhan ekonomi tiap daerah.

"Kita sedang menyusun konsep bahwa kenaikan upah itu bukan satu angka. Jadi kalau ada berita naiknya sekian, itu berarti kita tidak ke sana. Tapi juga seperti apa, mohon maaf, ini juga masih dalam proses menyusun," ujar Menaker Yassierli dikutip Antara, Kamis (20/11).

Artinya, pemerintah daerah dapat menyesuaikan UMP 2026 berdasarkan kemampuan masing-masing. Daerah yang memiliki pertumbuhan ekonomi lebih tinggi berpeluang menetapkan kenaikan upah yang juga lebih tinggi dibandingkan daerah lain. Sehingga kenaikan UMP 2026 ditetapkan tidak satu angka.

"Ada range yang memberikan kesempatan kepada Dewan Pengumpahan Daerah untuk menentukan sesuai dengan kondisi masing-masing daerah," tutur Yassierli, dikutip Tirto, Selasa (16/12/2025).

Dalam hal ini, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan UMR 2026 sebesar 8,5-10,5%. Angka ini lebih tinggi dari kenaikan UMP 2025 yang hanya 6,5%. Namun, kepastian kenaikan UMP 2026 perlu menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.

Info lebih lanjut tentang penetapan UMP 2026 dapat diakses melalui tautan Tirto di bawah ini:

Artikel tentang UMP 2026

Baca juga artikel terkait UMP 2026 atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Edukasi dan Agama
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Dicky Setyawan