tirto.id - Ketentuan upah minimum provinsi (UMP) terbaru akan diumumkan pada Desember 2025. Daerah Istimewa Yogyakara dipastikan jadi salah satu wilayah yang UMP-nya naik. Namun, berapa perkiraan kenaikan UMP Jogja untuk 2026?
Sebelumnya, pada 2025, besaran UMP wilayah Jogjakarta ditentukan sebesar Rp2,2 juta, naik 6,5 persen dari besaran upah minimun tahun 2024.
Meskipun naik, namun kenaikan pada UMP 2025 itu sempat membuat kelompok buruh di Yogyakarta seperti Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) kecewa.
Pasalnya, kelompok buruh Yogyakarta memperhitungkan bahwa upah layak bagi buruh di Yogyakarta seharusnya menyentuh angka RP3,5 hingga Rp4 juta.
Sementara itu, untuk UMP 2026, Gubernur Yogyakarta, Sultan Hamengku Buwono X, memastikan bahwa besarannya akan naik dari UMP 2025.
"Naik pasti naik, tapi dasarnya apa belum tahu," tutur Sultan HB X pada November 2025 lalu.
Belum diketahuinya besaran UMP 2026 itu terjadi imbas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang belum merampungkan penetapan UMP 2026 hingga Desember.
Menurut keterangan Menaker, Yassierli, besaran UMP 2026 tidak akan ditetapkan seperti tahun-tahun sebelumnya. Salah satunya adalah formula perhitungan UMP yang baru.
"Jadi tidak dalam satu angkat karena [jika] dalam satu angka berarti disparitasnya tetap terjadi," tuturnya dalam konferensi pers pada November lalu.
Formula Kenaikan UMP 2026
Pengumuman besaran UMP 2026 sejauh ini terlambat dilakukan pemerintah, jika berkaca pada pengumuman serupa tahun-tahun sebelumnya.
Biasanya, pemerintah melalui Kemenaker akan mengumumkan besaran UMP setiap 21 November sebagaimana diamanatkan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, seperti yang dilakukan pemerintah pada UMP 2024 dan UMP 2025.
Akan tetapi, kebiasaan itu hilang pada tahun ini. Hingga Desember, Kemenaker tak kunjung mengumumkan UMP maupun formula penetapannya secara publik.
Dalam konferensi pers pada November lalu, Menaker Yassierli mengungkapkan bahwa mundurnya pengumuman UMP tersebut terjadi akibat Kemenaker tengah menggodok formula baru.
"Kita ingin menindaklanjuti putusan MK Nomor 168 Tahun 2023 itu secara komprehensif. Sehingga kita membentuk tim untuk merumuskan dan menghitung mengestimasi, kira-kira kebutuhan hidup layak itu berapa," tuturnya.
Formula baru itu kemudian akan membuat besaran UMP 2026 akan berbeda di tiap daerah, tidak lagi menerapkan persentase kenaikan yang berlaku serentak secara nasional.
Hanya saja, meskipun keputusan MK yang jadi dasar keterlambatan UMP 2026 dikeluarkan mahkamah pada 31 Oktober 2024 silam, namun penghitungan kenaikan UMP 2026 belum kunjung rampung hingga Desember 2025.
Menurut keterangan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada November lalu, ada perbedaan indeks yang dipakai dalam penetapan UMP 2026.
"Formulanya sama, indeksnya berbeda," tutur Airlangga kepada wartawan pada 28 November lalu.
Yassierli sendiri berjanji bahwa pihaknya akan mengumumkan besaran kenaikan UMP 2026 pada Desember, setidaknya pada 31 Desember 2025.
Perkiraan UMP Jogja 2026
Belum diumumkannya besaran kenaikan UMP 2026 membuat buruh dan pemberi kerja di banyak wilayah masih harus menunggu. Persentase kenaikan upah yang beredar hingga Jumat (12/12) juga hanya sebatas prakiraan.
Sejauh ini, sejumlah organisasi buruh menuntut besaran kenaikan UMP 2026 yang bervariatif.
MPBI DIY, misalnya, konsisten menuntut upah minimun di Yogyakarta perlu ditetapkan sebesar Rp3,6 juta hingga Rp4 juta.
Tuntutan itu didasarkan pada perhitungan MPBI DIY tentang biaya hidup layak di provinsi tersebut di tengah inflasi harga kebutuhan hidup riil kiwari.
Menurut MPBI DIY, besaran upah minimal Yogyakarta senilai Rp4 juta penting diberlakukan untuk mencegah para buruh terjebak dalam kemiskinan.
"Ini bukan angka asal bicara, hal ini merupakan angka kebutuhan dasar, angka martabat manusia," tutur Koordinator MPBI DIY, Irsyad Ade Irawan, pada November 2025 lalu.
Akan tetapi, apabila ditentukan sebesar Rp4 juta, maka persentase kenaikan UMP di Jogja akan menyentuh hampir 100 persen dari UMP 2025, yakni hanya Rp2,2 juta.
Berkaca dari pola kenaikan UMP Jogja pada tahun-tahun sebelumnya, kecil kemungkinan pemerintah menerapkannya.
Selain MPBI DIY, tuntutan kenaikan UMP juga disuarakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Kelompok ini menuntut kenaikan upah antara 8,5 hingga 10,5 persen.
Jika kenaikan 10,5 persen tersebut tercapai, maka perkiraan UMP 2026 untuk wilayah Jogja akan menjadi Rp2.501.808, naik sekitar Rp237 ribu dari UMP 2025.
Apabila UMP Jogja 2026 dipatok Rp2,5 juta, maka besaran upah minimum kabupaten (UMK) di Yogyakarta akan bervariatif seperti di Sleman misalnya yang biasanya punya UMK lebih tinggi sekitar Rp100 ribuan dari UMP Yogyakarta.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id































