tirto.id - Pengumuman Upah Minimum Regional (UMR) 2026 sedang ditunggu-tunggu bagi para pekerja dan pelaku usaha di seluruh Indonesia. Mereka berharap UMR 2026 akan mengalami kenaikan seperti tahun sebelumnya.
Para pekerja menantikan keputusan kenaikan UMR 2026 karena berdampak langsung pada penghasilan mereka, terutama dalam menghadapi tekanan inflasi dan kebutuhan hidup sehari-hari.
Bagi pelaku usaha, penetapan UMR 2026 juga akan memengaruhi struktur biaya operasional dan perencanaan keuangan perusahaan.
Pemerintah sebelumnya menjelaskan jika pengumuman kenaikan UMR 2026 tidak dilakukan pada 21 November seperti tahun lalu karena sedang menyiapkan formula baru.
Apakah UMR 2026 akan Naik?
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut bahwa pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 telah rampung, dan Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani dasar hukum terkait ambang batas penetapan UMP tahun depan.
Sinyal kenaikan UMR 2026 semakin menguat setelah Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa Presiden akan menangani proses penetapan upah minimum secara langsung, serupa dengan mekanisme pada UMP 2025, yang menunjukkan keberpihakan pada pekerja dengan kenaikan 6,5 persen, lebih tinggi dari usulan Menaker 6 persen.
“Presiden bilang begini, ‘soal upah, serahkan kepada saya, nanti saya rundingkan seperti yang tahun lalu’,” ujar Sufmi Dasco Ahmad.
“Keberpihakan kepada buruh pasti. Pada waktu lalu, kita sama-sama ingat Menaker mintanya sekian (UMP 2025 6 persen), malah (Prabowo) bilangnya sekian,” tambahnya.
Bila dilihat dari tren kenaikan sebelumnya, UMP rata-rata tahun 2023 tercatat Rp2.923.309,40 dengan kenaikan 7,26 persen dibanding tahun sebelumnya.
Tahun 2024 meningkat menjadi Rp3.113.359,85, dan UMP 2025 terus menyesuaikan kebutuhan hidup layak dan inflasi, sehingga kenaikan UMP 2026 diperkirakan tetap mengikuti pola pertumbuhan tahunan ini.
Penyebab UMR 2026 Batal Diumumkan 21 November & 8 Desember 2025
Pengumuman UMR 2026 yang semula dijadwalkan pada 21 November dan kemudian 8 Desember 2025 harus ditunda karena pemerintah pusat belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar hukum penetapan UMR baru.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa penentuan UMR tahun depan tidak lagi menggunakan dasar hukum lama, sehingga perlu waktu untuk menghitung Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di tiap daerah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023.
Pakar hukum ketenagakerjaan, Nabiyla Risfa Izzati dari UGM, menilai keterlambatan ini menunjukkan kelalaian pemerintah dalam menyiapkan formula penetapan UMR, karena sejak putusan MK tahun lalu seharusnya ada cukup waktu untuk merumuskan regulasi pengupahan yang baru.
“Pemerintah pusat kan seharusnya memahami bahwa penetapan kebijakan UMP yang mereka buat, itu akan berpengaruh terhadap perhitungan UMP yang ada di daerah. Sementara, ketika PP terkait penetapan UMP-nya saja belum ditetapkan sampai dengan sekarang, tentu saja ini akan sangat menyulitkan bagi pemerintah daerah dan Dewan Pengupahan Daerah yang memiliki kewajiban menghitung UMP di daerah,” paparnya.
Hingga saat ini, pemerintah daerah masih menunggu PP dari Kementerian Ketenagakerjaan agar UMR dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2026 dapat dirumuskan dan diumumkan secara resmi, dengan target berlaku mulai 1 Januari 2026.
Untuk informasi lebih lengkap seputar UMP 2026, termasuk jadwal pengumuman, rincian kenaikan, dan lainnya, baca artikel-artikel terkait lainnya di tautan berikut.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id





























