Menuju konten utama

Airlangga Sebut UMP 2026 Rampung Dibahas, Sudah Diparaf Prabowo

Presiden Prabowo Subianto disebut telah menandatangani dasar hukum terkait ambang batas penetapan UMP 2026.

Airlangga Sebut UMP 2026 Rampung Dibahas, Sudah Diparaf Prabowo
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto di acara Kadin Indonesia, Senin (1/12/2025). tirto.id/Nanda Aria Putra

tirto.id - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sudah rampung. Bahkan, Presiden Prabowo Subianto juga telah menandatangani dasar hukum terkait ambang batas penetapan UMP tahun depan tersebut.

“Oh nanti (updatenya). Regulasi sudah diparaf,” katanya singkat, seusai konferensi pers Perkembangan Implementasi JETP di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (5/12/2025).

Sementara itu, dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sufmi Dasco Ahmad, memberi sinyal bahwa Prabowo akan turun tangan langsung untuk mengatasi masalah upah minimum 2026. Bahkan, UMP 2026 bisa jadi akan diproses selayaknya orang nomor satu di Indonesia itu menangani masalah upah minimum 2025.

“Presiden bilang begini, ‘soal upah, serahkan kepada saya, nanti saya rundingkan seperti yang tahun lalu’,” ujar dia, dikutip Jumat (5/12/2025).

Meski begitu, Dasco menegaskan bahwa Prabowo memiliki sikap yang jelas terhadap masalah upah minimum: ia berpihak pada kaum pekerja. Hal ini tercermin dari UMP 2025 yang ditetapkan Prabowo sebesar 6,5 persen, lebih tinggi dari 6 persen UMP yang diajukan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli.

“Keberpihakan kepada buruh pasti. Pada waktu lalu, kita sama-sama ingat Menaker mintanya sekian (UMP 2025 6 persen), malah (Prabowo) bilangnya sekian,” sambung Dasco.

Sebelumnya, Menaker Yassierli juga telah memastikan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan sebagai pengganti PP 51 Tahun 2023 akan selesai dibahas sebelum Desember 2025. Meski begitu, untuk menghasilkan PP yang benar-benar siap dan ideal bagi pemerintah daerah dalam menetapkan upah minimum, pemerintah tidak memiliki patokan kapan PP akan diketok.

“Kita berharap, sebenarnya dari patokan jadwal tentu sebelum 31 Desember 2025 untuk ditetapkan Januari 2026. Jadi sekali lagi, karena kita sedang menyiapkan PP yang baru, sehingga tidak ada kemudian kita harus sesuai dengan PP yang lama. Jadi, ini memang kita ingin PP ini benar-benar siap, dan tentu ini kita tidak bisa patok lanjutnya kapan,” katanya dalam konferensi pers Peluncuran Program Magang Nasional Batch II di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (26/11/2025).

Hanya saja, Yassierli berharap koordinasi lintas kementerian dengan para pemangku kepentingan terkait, termasuk perwakilan dunia usaha dan pekerja, dapat selesai sesegera mungkin.

Sementara itu, dalam penentuan formula upah minimum 2026, ia mengakui pembahasan terkait Kebutuhan Hidup Layak (KHL) berlangsung cukup alot. KHL, menurut Yassierli, selain harus ditentukan sesuai amanat Mahkamah Konstitusi (MK), juga merupakan norma atau panduan dalam penetapan upah minimum 2026.

“Jadi, ada satu kata kunci yang memang menjadi kebaruan PP itu adalah KHL. Jadi sesuai amanat MK, jadi harus mempertimbangkan KHL. Itu yang sekarang menjadi effort yang besar. Jadi bukan hanya masalah range-nya berapa bukan begitu. Ini yang kemudian butuhkan waktu dan karena ini adalah nanti akan menjadi norma ataupun panduan,” sambungnya.

Baca juga artikel terkait UMP 2026 atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana