Menuju konten utama

Apakah UMP 2026 Diumumkan Hari Ini? Cek Infonya

Kenaikan UMP 2026 dikabarkan akan diumumkan pada 8 Desember 2025. Cek infonya beserta cara menghitung kenaikan gaji PPPK Paruh Waktu 2026.

Apakah UMP 2026 Diumumkan Hari Ini? Cek Infonya
Ilustrasi Gajian. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dikabarkan akan diumumkan hari ini, Senin, 8 Desember 2025. Cek infonya beserta kapan mulai berlakunya dan juga cara menghitung kenaikan gaji PPPK Paruh Waktu 2026.

Setelah batal diumumkan pada 21 November 2025, kini UMP 2026 kembali dikabarkan akan diumumkan pada 8 Desember 2025. Hal ini menjawab target pengumuman UMP 2026 disampaikan sebelum tanggal 31 Desember 2025.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menegaskan bahwa Pemerintah tidak lagi menggunakan dasar hukum lama, yaitu PP Nomor 36 Tahun 2021 dan PP Nomor 51 Tahun 2023. Hal ini menyebabkan pengumuman yang seharusnya dilakukan pada 21 November 2025 ikut tertunda.

Yassierli mengatakan, penentuan UMP tahun depan tidak lagi menggunakan dasar hukum yang sama dengan tahun sebelumnya sehingga perlu waktu untuk menghitung kebutuhan hidup layak (KHL) di tiap daerah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023.

Mengutip laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (21/11/2025), Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengatakan bahwa regulasi mengenai penentuan UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) masih menunggu dari pemerintah pusat.

Kemudian, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menjelaskan bahwa di dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dari Kementerian Ketenagakerjaan memuat penetapan UMP ataupun upah minimum sektoral provinsi (UMSP) yakni pada 8 Desember 2025. Sementara itu, UMK dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) akan diumumkan pada 15 Desember 2025.

Lalu, kapan kenaikan UMP 2026 ini mulai berlaku? Berikut ini penjelasannya beserta cara menghitung kenaikan gaji PPPK Paruh Waktu 2026.

Kapan Kenaikan UMP 2026 Mulai Berlaku?

Kenaikan UMP 2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2026 mendatang. Hal ini selaras dengan target pengumuman kenaikan UMP 2026 yakni paling lambat 31 Desember 2025.

Yassierli mengatakan, penentuan UMP tahun depan tidak lagi menggunakan dasar hukum yang sama dengan tahun sebelumnya sehingga perlu waktu untuk menghitung kebutuhan hidup layak (KHL) di tiap daerah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023.

Kemudian, kenaikan UMP 2026 diperkirakan tidak berlaku serentak, melainkan disesuaikan dengan kondisi biaya hidup di tiap provinsi. Kemnaker menargetkan pengumuman kenaikan UMP 2026 dapat dilakukan sebelum 31 Desember 2025 agar bisa diterapkan mulai Januari 2026.

Cara Hitung Kenaikan Gaji PPPK Paruh Waktu 2026

Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, diktum nomor 19 menyatakan bahwa PPPK Paruh Waktu berhak menerima upah paling sedikit sebesar upah yang diterima ketika mereka menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut.

Dengan demikian, kenaikan UMP 2026 secara langsung akan memengaruhi gaji PPPK Paruh Waktu. Hal ini terutama bagi mereka yang menerima upah minimum wilayah sebagai dasar perhitungan.

Formula penghitungan UMP 2026 dikabarkan masih sama dengan formula sebelumnya, hanya berbeda dari segi indeks atau angka kenaikan upah. Berikut ini formula penghitungan UMP 2026:

UMP 2026: UMP 2025 + (UMP 2025 x X%).

Nominal indeks atau angka kenaikan upah dalam X dapat disesuaikan dengan kenaikan UMP yang akan diumumkan. Angka ini kemudian dapat disesuaikan dengan angka kenaikan UMP yang diusulkan oleh KPSI dan Partai Buruh, yakni sebesar 8,5—10%.

Misalnya, UMP 2025 Jakarta yakni Rp5.396.761. Dengan menggunakan angka indeks 8,5% sebagai angka kenaikan UMP 2026 dari usulan terendah kenaikan UMP 2026, berikut ini penghitungannya.

Rp5.396.761 + (Rp5.396.761 x 8,5%) = Rp5.855.486

Sementara itu, jika menggunakan angka indeks 10,5% sebagai angka kenaikan UMP 2026 dari usulan tertinggi kenaikan UMP 2026, berikut ini penghitungannya.

Rp5.396.761 + (Rp5.396.761 x 10,5%) = Rp 5.963.421

Pembaca yang ingin membaca artikel sejenis terkait UMP 2026 dapat mengakses tautan berikut ini:

Link Artikel tentang UMP 2026

Baca juga artikel terkait UMP 2026 atau tulisan lainnya dari Umu Hana Amini

tirto.id - Edusains
Kontributor: Umu Hana Amini
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Wisnu Amri Hidayat