Menuju konten utama

Tampung Aduan Pekerja, Yassierli Luncurkan 'Lapor Menaker'

Dalam uji coba Yassierli mendapatkan sebanyak 600 laporan pengaduan, di mana mayoritas laporan yang masuk terkait pengupahan.

Tampung Aduan Pekerja, Yassierli Luncurkan 'Lapor Menaker'
Menaker Yassierli Launching Lapor Menaker, Mudahkan Penyampaian Keluhan dan Aduan Masyarakat. tirto.id/Qonita

tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, meluncurkan layanan ‘Lapor Menaker’ yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan informasi, menyampaikan keluhan, hingga pengaduan terkait norma kerja, termasuk norma K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), membangun hubungan industrial yang harmonis, maupun permasalahan lain di sektor ketenagakerjaan.

Tidak hanya itu, melalui layanan ini, masyarakat juga bisa melaporkan masalah yang terjadi pada program Magang Siap Kerja yang kini tengah dijalankan pemerintah.

“Ketika ada penyelewengan, ketika ada hal-hal yang dianggap perlu segera kami tindak lanjuti, kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan kanal informasi Lapor Menaker ini dengan seoptimalnya,” ujarnya, dalam konferensi pers Lapor Menaker, di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2025).

Sebelum secara resmi meluncurkan layanan ini, Kementerian Ketenagakerjaan lebih dulu melakukan uji coba. Dalam waktu satu minggu, Yassierli mendapatkan sebanyak 600 laporan pengaduan, di mana mayoritas laporan yang masuk terkait pengupahan, jaminan sosial dan sejumlah masalah ketenagakerjaan lainnya.

Dalam pelaporan ini, Yassierli akan menjamin kerahasiaan identitas para pelapor. Dus, ia juga berharap laporan yang disampaikan dalam Layanan Lapor Menaker yang bisa disampaikan melalui laman lapormenaker.kemnaker.go.id itu bisa dipertanggungjawabkan.

“Ini yang nanti kita akan tindaklanjuti, mana yang akan menjadi domain langsung, kita tindaklanjuti dalam level kementerian bersama dengan pengawas ketenagakerjaan yang kami miliki. Mana yang akan ditindaklanjuti oleh kepala dinas provinsi, kota, kabupaten, pulau, beserta pengawas ketenagakerjaan yang ada di provinsi, dan seterusnya,” jelasnya.

Selain itu, tindaklanjut laporan juga bisa dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pun, Kementerian Ketenagakerjaan juga bisa mem-follow up aduan masyarakat ke desk ketenagakerjaan Polri dan ke kementerian/lembaga (K/L) lain.

“Dan ini tentu sekali lagi, sebagai upaya kami untuk membuka sekat informasi dari masyarakat, ada yang mengadu mungkin lewat Instagram, lewat apa, yang kita tidak mampu deteksi, kita berharap semua kanal itu tersatukan di kanal Lapor Menaker ini,” tukas Yassierli.

Baca juga artikel terkait MENAKER atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra