tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengatakan Presiden Prabowo Subianto akan menandatangani Rancangan Peratuan Pemerintah (RPP) terkait Pengupahan yang menjadi dasar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 pada hari ini, Selasa (16/12/2025).
"Kalau bisa hari ini [kemarin, Rabu (16/12/2025)] [ditandatangani], kalau enggak besok [hari ini] ditandatangani, sesudah itu nanti saya umumkan insyaAllah," kata Yassierli di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025).
Saat ditanya apakah nilai UMP 2026 akan diumumkan hari ini, Yassierli mengonfirmasi sambil mengangkat jempolnya.
"InsyaAllah, insyaAllah [diumumkan hari ini]," kata dia sambil mengangkat jempolnya.
Yassierli menyatakan pemerintah berupaya komitmen atas kesejahteraan buruh. Hal ini dilandasi dengan sejumlah program yang telah berjalan, yakni kenaikan UMP 2025 senilai 6,5 persen, diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Lalu, pemerintah pusat akan memberikan rekomendasi kenaikan UMP 2026 dengan menyodorkan sejumlah nilai. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat menyesuaikan UMP 2026 berdasarkan kemampuan masing-masing.
"Ada range yang memberikan kesempatan kepada Dewan Pengumpahan Daerah untuk menentukan sesuai dengan kondisi masing-masing daerah," tutur Yassierli.
"Kemudian kami juga memberikan pertimbangan dengan estimasi kebutuhan hidup layak," sambung dia.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































