tirto.id - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan pada Selasa (16/12/2025). Regulasi baru ini menjadi landasan hukum untuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dengan memperkenalkan formula perhitungan baru.
Humas Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa proses penyusunan PP ini telah melalui kajian panjang dengan memperhatikan masukan berbagai pihak.
"Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini," tulis rilis resmi Kemnaker.
Formula kenaikan upah minimum yang ditetapkan adalah Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x alpha), dengan nilai alpha berada pada rentang 0,5 hingga 0,9.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan aspirasi, khususnya dari serikat pekerja atau serikat buruh. Kebijakan ini juga disebut sebagai bentuk komitmen pemerintah menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023.
Perhitungan kenaikan upah akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah sebelum direkomendasikan kepada gubernur.
PP Pengupahan juga mengatur beberapa ketentuan utama, yaitu kewajiban gubernur menetapkan UMP dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Selain itu, gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Untuk implementasi tahun depan, pemerintah memberikan tenggat waktu kepada gubernur untuk menetapkan kenaikan paling lambat 24 Desember 2025.
“Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” tegas pernyataan resmi tersebut.
Dengan disahkannya PP Pengupahan ini, pemerintah berharap tercipta kepastian dan keadilan dalam sistem pengupahan nasional.
“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” tulis keterangan yang sama.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id



































