Menuju konten utama

Isi PP dan Formula UMP 2026 yang Diteken Presiden Prabowo

Isi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan telah diteken Presiden Prabowo pada Selasa (16/12/2025). Berikut penjelasan isi dan contoh formulanya.

Isi PP dan Formula UMP 2026 yang Diteken Presiden Prabowo
Ilustrasi upah minimum. FOTO/iStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan telah diteken Presiden Prabowo pada Selasa (16/12/2025). Kebijakan ini menunjukkan adanya kenaikan upah minimum 2026 beserta rumusan formula UMP baru.

"Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini," tulis keterangan resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Peraturan Pemerintah tersebut telah melewati proses pengkajian dan sesuai masukkan beberapa pihak. Alhasil, PP ini memperkenalkan tentang formula perhitungan baru UMP di Indonesia.

Berbagai aturan ini dihasilkan berdasarkan pertimbangan atas aspirasi serikat buruh dan pekerja. Kebijakan juga mewujudkan komitmen pemerintah dalam melaksanakan Putusan MK Nomor 168/2023.

Isi PP dan Formula Kenaikan Upah Minimum 2026

Berdasarkan PP Pengupahan yang diteken Presiden Prabowo, informasi mengenai jadwal pengumuman kenaikan upah minimum 2026 secara angka belum diinformasikan jelas. Isi PP Pengupahan tersebut hanya menunjukkan tentang perhitungan kenaikan upah terbaru yang berlaku pada 2026 mendatang.

Angka UMP Jakarta 2026 maupun daerah lainnya akan berbeda-beda sesuai perhitungan Dewan Pengupahan Daerah. Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan ini menjelaskan bahwa Dewan Pengupahan Daerah akan menghitung terlebih dahulu UMP. Dewan kemudian merekomendasikan besarannya kepada gubernur.

Sesuai Isi PP UMP 2026, gubernur diwajibkan untuk menetapkan beberapa macam UMP. Di antaranya ada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Sebelumnya, Menaker Yassierli menyampaikan bahwa Dewan Pengupahan Daerah berhak menentukan nilai UMP berdasarkan kondisi daerahnya. Kisaran kenaikannya bisa mengikuti formula PP Pengupahan.

"Ada range yang memberikan kesempatan kepada Dewan Pengumpahan Daerah untuk menentukan sesuai dengan kondisi masing-masing daerah," tutur Yassierli di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (15/12).

Lantas, UMP 2026 naik berapa persen? Sesuai perhitungan formula UMP terbaru untuk tahun 2026, persentase kenaikan upah minimum akan menggunakan rumus berikut.

Inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alpha)

Berdasarkan rumus di atas, inflasi dan pertumbuhan ekonomi menyesuaikan dengan asumsi kondisi APBN 2026. Adapun pihak Dewan Pengupahan Daerah bisa menghitung alpha berdasarkan angka 0,5-0,9 persen.

Adapun formula menghitungnya sebagai berikut.

  • Perkiraan inflasi: 2,5 persen
  • Target pertumbuhan ekoonomi: 5,4 persen
  • Alpha: 0,5-0,9
Contoh angka-angka di atas menghasilkan persentase berikut.

Kenaikan UMP Minimal = 2,5 persen + (5,4 persen x 0,5 persen) = 5,2 persen

Kenaikan UMP Maksimal = 2,5 persen + (5,4 persen x 0,9 persen) = 7,36 persen

Jika ingin menghitung kenaikan UMP Jakarta 2026, kita bisa melihat dahulu UMP Jakarta tahun 2025 yang senilai Rp5.396.760. Kenaikan UMP minimal 5,2 persen akan menghasilkan Rp280.631.

UMP Jakarta 2026: Rp5.396.760 + Rp280.631 = Rp5.677.391

Contoh lainnya bisa dilihat dari perhitungan UMP Jawa Tengah 2026 berdasarkan persentase PP Pengupahan dan upah minimum tahun lalu. UMP Jateng 2025 sendiri yaitu Rp2.169.349.

Kenaikan gaji terkecil untuk UMP Jawa Tengah jika dihitung dengan angka 5,2 persen akan naik menjadi Rp2,282,155. Perlu diperhatikan bahwa angka ini hanya menunjukkan contoh formula hitung, bukan penetapan nilai pasti UMP.

Kapan UMP 2026 diumumkan? Pemerintah memberikan waktu kepada gubernur tiap provinsi untuk menetapkan angka kenaikan upah minimum di wilayah masing-masing paling lambat hingga 24 Desember 2025.

Ingin membaca lebih banyak informasi mengenai isi PP Pengupahan dan formula UMP 2026? Pastikan untuk terus mengikuti berita terbaru seputar upah minimum melalui laman berikut.

Info Terbaru Upah Minimum

Baca juga artikel terkait UMP 2026 atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Syamsul Dwi Maarif