tirto.id - Gelombang aksi buruh menuntut upah layak masih terus berlangsung. Hari ini, Senin (8/12/2025), giliran buruh dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) yang menyuarakan aspirasinya di depan kantor Gubernur Jawa Tengah.
Mereka mengerahkan ratusan massa aksi dari berbagai wilayah untuk merapat ke Jalan Pahlawan. Para buruh yang mengenakan seragam serba biru itu hadir dengan membawa bendera serikat pekerja.
Beberapa poster bernada satir juga ditenteng. "Tolak Upah Murah, Buruh jadi Sapi Perahan", "Kerjone Leyeh-Leyeh, UMP Gak Ceto, Kerjomu Lapo To Cukk-Cukk", "Tolak RPP Pengupahan, Bikin Miskin".
Panglima Komando Aksi Nasional SPN, Buya Fauzi, mengatakan buruh yang tergabung di serikatnya menuntut kenaikan upah demi kesejahteraan pekerja. Menurutnya, upah buruh saat ini masih sangat kurang.
"Kami menuntut agar pemerintah memutuskan kenaikan upah untuk buruh di Indonesia, khususnya kaum buruh di Jawa Tengah itu minimal 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen," ujar di sela-sela aksi.
Tuntutan itu mendasarkan pada laju inflasi yang melebihi 2,5 persen, berikut laju pertumbuhan ekonomi 5,2 persen. Ia juga meminta indeks tertentunya 1 persen, ini salah satu penguat laju pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Sisi lain, SPN menolak total Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan 2026. Sebab, ia menilai rumus penetapan upah ini jika nantinya diketok menjadi PP maka dampaknya akan memiskinkan buruh.
Menurutnya, RPP Pengupahan yang dirancang Kementerian Tenaga Kerja itu adalah produk peraturan untuk membangkitkan kembali Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja yang sudah dikubur mati per 31 Oktober 2024.
"Kami akan melawan. Kami juga akan mogok kerja nasional jika RPP tentang pengupahan ini disahkan oleh Menteri Tenaga Kerja," ancamnya.
Teruskan Aspirasi ke Kementerian
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz menegaskan menghargai demi buruh. Ia menampung aspirasi terkait upah 2026.
Seluruh kajian dan masukan yang ia dapat dari serikat buruh. "Semuanya kami sampaikan ke kementerian supaya jadi pertimbangan," ujarnya saat dihubungi via telepon, Senin (8/12/2025) malam.
Pemerintah provinsi belum bisa menetapkan upah 2026 karena skema penghitungannya masih digodok.
Dia menjelaskan, sejak diputusnya uji materiil Omnibus Law pada 2024 lalu, pemerintah harusnya segera membuat peraturan perundang-undangan. Namun, hingga kini peraturan itu masih disusun.
Saat penetapan upah minimum 2025, terpaksa menggunakan Permenaker yang hanya berlaku untuk tahun tersebut. Kini pemerintah berupaya agar penetapan upah minimum 2026 bisa berpedoman pada peraturan baru.
Beberapa waktu lalu, pemerintah sudah membuat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). RPP tersebut mulai diuji publik sejak awal Oktober 2025. Disnakertrans Jawa Tengah menjadi salah satu pihak yang diundang uji publik.
RPP itu hingga saat ini masih dalam tahap kajian, belum ditetapkan menjadi peraturan pemerintah. Praktis, hingga saat ini belum ada regulasi yang bisa jadi acuan penghitungan upah minimum 2026.
"Kita masih menunggu RPP itu menjadi peraturan pemerintah atau nanti keluar regulasi yang lain sebagai landasan untuk penetapan upah minimum," jelas Aziz.
Ia pun memaklumi jika ada yang menolak RPP tersebut. Menurutnya, itu bagian dari masukan yang harapannya bisa menjadi pijakan kementerian dalam meramu, mengolah, mengkaji, dan merumuskan regulasi tersebut.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































