tirto.id - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkap pengenaan denda kepada perusahaan sawit dan perusahaan tambang yang melanggar aturan. Pengenaan denda ini berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2021 tentang tata cara sanksi administrasi bidang kehutanan.
Jubir Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menerangkan hingga saat ini sudah ada 49 perusahaan sawit yang melakukan pelanggaran dan dikenakan sanksi administrasi. Dari 49 perusahaan sawit itu, total denda yang harus dibayarkan kepada negara senilai Rp9,42 triliun.
"Nah dari 49 PT, ada 3 korporasi yang belum hadir, belum memenuhi kewajibannya," ucap Barita dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Dia menerangkan, dari total denda 49 perusahaan tersebut, yang sudah dibayarkan kepada negara baru senilai Rp1.844.965.750.000 (Rp1,844 triliun).
Barita mengemukakan untuk perusahaan sawit yang dinyatakan wajib membayarkan denda sebanyak 22 perusahaan. Total denda dari 22 perusahaan itu mencapai Rp29,2 triliun.
"Sedangkan untuk tambang, yang sudah masuk adalah Rp500 miliar," ungkap dia.
Disampaikan Barita, perusahaan tambang yang menyatakan sanggup bayar hingga saat ini mencapai Rp3.738.431.987.940 (Rp3,738 triliun). Sedangkan sisanya masih terus diupayakan untuk kewajiban membayar denda.
"Kami juga mengimbau agar korporasi yang memiliki kewajiban sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan, agar kooperatif dan dapat bekerja sama menyelesaikan seluruh pertanggungjawaban dalam rangka kepatuhan kepada regulasi dan untuk memastikan proses ini dapat dijalankan," kata Barita.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































