Menuju konten utama

Bahlil Tunggu Kajian KLH soal Tambang-PLTA di Sumatera Disetop

PT Agincourt Resources dan PT North Sumatera Hydro Energy dihentikan sementara dan diduga terkait dengan banjir dan longsor di Sumatra.

Bahlil Tunggu Kajian KLH soal Tambang-PLTA di Sumatera Disetop
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, di Jakarta, Senin (8/12/2025). tirto.id/ Nanda Aria Putra

tirto.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan sedang menunggu laporan resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait pembekuan sementara operasi dua perusahaan di kawasan hutan Batang Toru, Sumatera Utara.

Kedua perusahaan tersebut, yaitu PT Agincourt Resources yang mengelola tambang emas Martabe dan PT North Sumatera Hydro Energy, pengembang PLTA Batang Toru, yang dihentikan sementara aktivitasnya diduga terkait dengan banjir dan longsor di Sumatra.

"Saya belum mendapat laporan hasil daripada Kementerian Lingkungan Hidup," kata Bahlil kepada wartawan di Jakarta, Senin (8/12/2025).

Bahlil menegaskan, langkah tindak lanjut dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang ia pimpin akan dilakukan setelah kajian lengkap diterima. "Saya rapat dulu, baru saya kaji," ujarnya.

Adapun, kebijakan penghentian sementara ini diumumkan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, pada Sabtu (6/12/2025).

Keputusan tersebut merupakan respons terhadap bencana banjir dan longsor yang melanda tiga provinsi di Sumatra, dengan fokus pada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru.

"Mulai 6 Desember 2025, seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan," kata Hanif dalam pernyataannya yang dikutip Antara.

Hanif menegaskan kawasan DAS Batang Toru dan Garoga merupakan area strategis dengan fungsi ekologis dan sosial yang vital. KLH telah memanggil manajemen perusahaan untuk pemeriksaan resmi di Jakarta pada 8 Desember 2025.

KLH menyimpulkan adanya tekanan ekologis berat di hulu DAS pascabencana. Audit lingkungan komprehensif diwajibkan sebagai langkah darurat untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.

Proses ini tidak akan berhenti pada audit semata. Pemerintah menyiapkan langkah hukum jika ditemukan bukti pelanggaran yang berkontribusi pada parahnya bencana.

"Pemulihan lingkungan harus dilihat sebagai satu kesatuan lanskap. Kami akan menghitung kerusakan, menilai aspek hukum, dan tidak menutup kemungkinan adanya proses pidana jika ditemukan pelanggaran yang memperparah bencana," jelas Hanif.

Dengan demikian, keputusan final dari Kementerian ESDM, termasuk potensi sanksi atau penyesuaian izin, akan sangat bergantung pada hasil kajian dan audit lingkungan yang sedang berjalan.

Baca juga artikel terkait BAHLIL LAHADALIA atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Insider
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana