Menuju konten utama

Teguh soal UMP DKI: Buruh Sejahtera, tapi Pengusaha Jangan Mati

Teguh menyebutkan UMP merupakan program yang penyusunannya masih mengacu kepada peraturan pemerintah pusat.

Teguh soal UMP DKI: Buruh Sejahtera, tapi Pengusaha Jangan Mati
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi saat melakukan kunjungan ke hunian warga di kolong Jembatan Pakin, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (6/11/2024). ANTARA/HO-Pemprov DKI Jakarta

tirto.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, mengatakan berupaya menyejahterakan buruh melalui penyesuaian upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2025. Di satu sisi, ia tak menginginkan pengusaha bangkrut karena penyesuaian UMP tersebut.

"Intinya adalah bagaimana buruh sejahtera, tapi dunia usaha juga jangan sampai mati," ucapnya di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2024).

Teguh menyebutkan, dia telah menemui unsur buruh yang meminta mediasi terkait kenaikan UMP DKI 2025. Menurutnya, pertemuan itu menandakan Pemprov DKI yang berupaya mengakomodasi permintaan unsur buruh.

Namun, Teguh menyebutkan UMP merupakan program yang penyusunannya masih mengacu kepada peraturan pemerintah pusat. Dan pemerintah pusat masih menyusun peraturan terkait penyusunan UMP maupun upah minimum kota/kabupaten.

"Kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut, terkait surat edaran yang katanya mau disampaikan kepada kami semuanya, jajaran daerah oleh Kementerian Tenaga kerja. Terkait juga dengan telah diputuskannya putusan MK, kami harus selesaikan juga," ucap Teguh.

Ia menyebutkan, Pemprov DKI masih membahas upah minimum sektoral (UMS). Pembahasan UMS dilakukan Pemprov DKI bersama pihak terkait dan unsur buruh.

Beda dengan pengumuman UMP DKI yang berlangsung akhir November 2024, penentuan UMS dilakukan pada 10 Desember 2024.

"Pihak buruh juga tahu itu. Nanti kami menunggu sampai dengan tanggal 10 Desember," ucap Teguh.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho, mengatakan masih menunggu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) untuk merumuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.

Hari menyebut, pihaknya baru melakukan brainstorming untuk menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review (JR) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja.

"Rapat hari ini hanya brainstorming, menyikapi putusan MK kemarin, kami harus menyusun struktur skala upah, menyusun skala upah sektor, belum merujuk UMP," kata Hari kepada Tirto, Kamis (7/11/2024).

Hari mengatakan, rapat tersebut dilaksanakan bersasama Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) DKI Jakarta dan Badan Pusat Statistik (BPS).

Dia juga menyebut, rapat perumusan UMP akan dilakukan minggu depan karena masih menunggu Permenaker.

Baca juga artikel terkait REVISI PP PENGUPAHAN atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Irfan Teguh Pribadi