Menuju konten utama

Menaker Yakin Buruh Tak Demo Tolak Kebijakan UMP 2026

Pemerintah memberi waktu hingga 24 Desember 2025 kepada pemerintah daerah dalam penetapan UMP maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Menaker Yakin Buruh Tak Demo Tolak Kebijakan UMP 2026
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (8/10/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengaku tidak percaya bahwa penetapan indeks alfa sebesar 0,5-0,9 sebagai dasar perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 akan memicu gelombang protes dari kalangan buruh.

Sebab, indeks tersebut justru telah diperluas dibandingkan ketentuan sebelumnya yang hanya berada di kisaran 0,1-0,3.

Meski tak memungkiri adanya kritik dari sejumlah pihak, Yassierli menyebut pemerintah juga menerima banyak apresiasi menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengupahan tersebut.

“Nggak, saya nggak percaya, saya juga dapat banyak hal yang mengapresiasi PP ini,” tutur Yassierli dalam konferensi pers di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).

Dengan ditetapkannya indeks alfa ini, pemerintah berharap tercipta ruang dialog antara pengusaha dan dewan pengupahan daerah (Dependa) di masing-masing wilayah.

Pemerintah memberi waktu hingga sepekan ke depan, atau sampai 24 Desember 2025, bagi Dependa untuk menyampaikan rekomendasi yang mencerminkan kondisi perekonomian daerah kepada pemerintah daerah dalam penetapan UMP maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

“Kita terus monitor, tentu tadi saya lupa, kita juga dalam koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan InsyaAllah ini suatu yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, kebijakan dari Pak Presiden. Kita akan kawal dan kita akan siapkan. Tadi semangatnya adalah buruhnya sejahtera dan kemudian industrinya tetap tumbuh,” tegas Yassierli.

Sementara itu, dengan rentang indeks alfa 0,5-0,9, pemerintah daerah dinilai memiliki fleksibilitas yang lebih besar dalam menetapkan UMP dan UMK 2026. Yassierli bahkan membuka kemungkinan adanya daerah dengan kenaikan UMP hingga 5,5 persen seiring pertumbuhan ekonomi yang tinggi.

“Proses penyusunan PP bukan hasil satu Kementerian. Ada harmonisasi dari Polri juga. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada BPS, kemudian ada DEN, Mensesneg yang juga banyak membantu Kementerian Hukum. Ini adalah kolaborasi bersama dan tadi sekaligus ini juga PP keputusan dari Pak Presiden dengan kebijakan beliau dan tentu ini harus kita tindak lanjuti, kita laksanakan,” ungkap Yassierli.

Baca juga artikel terkait UMP 2026 atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana