tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan indeks alfa yang digunakan untuk menghitung Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Penetapan indeks alfa tersebut dilakukan setelah pemerintah menyerap aspirasi dari berbagai pihak, termasuk serikat buruh dan asosiasi pekerja, serta melalui kajian akademik yang mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“Tidak ada yang berubah dari formula, bahwa kenaikan upah sama dengan inflasi, ditambah pertumbuhan ekonomi, dikali alpha. Alpha inilah yang diputuskan oleh Pak Presiden, nilainya 0,5-0,9,” ujarnya dalam konferensi pers di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).
Indeks yang dimaknai sebagai kontribusi tenaga kerja itu meningkat signifikan dibandingkan ketentuan sebelumnya yang berada di kisaran 0,1-0,3. Kenaikan ini dinilai sejalan dengan pertumbuhan ekonomi nasional yang, berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS), pada kuartal III 2025 tumbuh 5,04 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Selain mencerminkan kondisi ekonomi nasional, indeks alfa juga memberi ruang bagi dewan pengupahan dan pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian sesuai dengan pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah.
Dengan mekanisme tersebut, disparitas atau kesenjangan antarwilayah diharapkan tidak terlalu lebar ketika UMP maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan.
“Dan juga jangan lupa bahwa PP tersebut sudah mempertimbangkan atau menggambarkan komitmen pemerintah dalam menindaklanjuti hasil keputusan MK (Mahkamah Konstitusi), yang pertama adalah alphanya diperluas. Jadi, teman-teman bisa bayangkan, sebelumnya alpha 0,1-0,3. Kemudian, Presiden menetapkan 0,5-0,9,” jelas Yassierli.
Dengan adanya indeks alfa ini, pemerintah memberikan kewenangan kepada Dewan Pengupahan Daerah (Dependa) untuk aktif menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah daerah mengenai besaran UMP 2026 yang akan ditetapkan.
“Karena mereka yang paling tahu kondisi daerahnya masing-masing, dan ada pertimbangan terkait dengan KHL,” tukas Yassierli.
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan pada Selasa (16/12/2025). Dengan indeks alfa sebesar 0,5-0,9, formula penghitungan UMP menjadi: inflasi + (pertumbuhan ekonomi × alfa), dengan nilai alfa berada dalam rentang tersebut.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id





































