tirto.id - Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap keputusan pemerintah dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP). ASPIRASI menilai penghitungan formula perhitungan kenaikan UMP dengan menjumlahkan inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alpha)–dengan nilai alpha berada pada rentang 0,5 hingga 0,9, tak ideal.
Presiden ASPIRASI, Mirah Sumirat, menilai rumus pengupahan tersebut tidak mencerminkan serta tidak menjamin terpenuhinya kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja dan keluarganya.
“Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) secara jelas menyatakan bahwa upah minimum harus mengandung prinsip KHL, keadilan, dan kemanusiaan, bukan sekadar pendekatan teknokratis berbasis angka makroekonomi,” ujar Presiden Aspirasi Mirah Sumirat melalui keterangan pers yang diterima Tirto, Rabu (17/12/2025).
Selain itu, Mirah juga menyoroti keterlambatan pemerintah dalam menetapkan kebijakan pengupahan. Menurutnya, penetapan UMP seharusnya telah diputuskan pada November 2025, namun faktanya penetapan UMP baru ditetapkan menjelang akhir Desember 2025.
Ia menilai lamanya proses pembahasan tersebut semestinya menghasilkan kebijakan yang lebih adil dan berpihak pada pekerja. Namun, hasil yang ditetapkan justru dinilai masih menghasilkan kenaikan upah yang minimal dan jauh dari harapan kaum buruh.
“Dalam kondisi harga pangan, transportasi, listrik, BBM, pendidikan, dan kesehatan yang terus meningkat, kenaikan upah minimum tanpa pengendalian biaya hidup akan menjadi sia-sia dan tidak berdampak nyata terhadap kesejahteraan pekerja,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mirah mengingatkan bahwa pelimpahan kewenangan penetapan UMP kepada pemerintah daerah berpotensi memicu gelombang kekecewaan di kalangan buruh dan memunculkan aksi unjuk rasa di berbagai daerah.
“Hal ini tentu tidak kondusif bagi stabilitas hubungan industrial dan iklim ketenagakerjaan nasional,” ujarnya.
Atas dasar tersebut, Mirah mendesak pemerintah untuk meninjau ulang rumus penetapan upah minimum agar benar-benar menjamin terpenuhinya Kebutuhan Hidup Layak bagi pekerja.
Lebih lanjut, ia meminta pemerintah mengendalikan harga kebutuhan pokok dan layanan dasar agar kenaikan upah tidak tergerus oleh inflasi. Mirah juga menekankan pentingnya pelibatan serikat pekerja secara bermakna dan substantif dalam setiap proses pengambilan kebijakan pengupahan.
“Tanpa langkah korektif tersebut, Mirah menilai kebijakan pengupahan ini hanya akan menjadi angka di atas kertas dan berpotensi memperlebar ketimpangan serta konflik hubungan industrial,” ujarnya.
Presiden Prabowo Subianto baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan pada Selasa (16/12/2025). Regulasi baru ini menjadi landasan hukum untuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dengan memperkenalkan formula perhitungan baru.
Humas Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa proses penyusunan PP ini telah melalui kajian panjang dengan memperhatikan masukan berbagai pihak.
Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan mereka telah mempertimbangkan aspirasi, khususnya dari serikat pekerja atau serikat buruh. Kebijakan ini juga disebut sebagai bentuk komitmen pemerintah menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023.
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id





























