tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan waktu kapan pengumuman upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2026. Ia menyatakan, pengumuman tersebut harus dilakukan pemerintah daerah selambat-lambatnya pada 24 Desember 2025.
Yassierli juga menuturkan bahwa besaran UMK-UMP 2026 nantinya akan ditetapkan oleh gubernur masing-masing daerah.
"Dewan Pengupahan Daerah akan mengusulkan kepada pimpinan daerah masing-masing untuk kemudian ditetapkan oleh gubernur. Batas waktunya tanggal 24 Desember 2025," tuturnya pada Rabu (17/12/2025), dikutip dari Antara.
Kepastian tersebut diumumkan setelah sebelumnya pemerintah memundurkan waktu pengumuman UMP dari kebiasaan semula, yakni pada November tahun berjalan.
Mundurnya waktu pengumuman UMP tersebut dijelaskan terjadi karena pemerintah menerapkan formula perhitungan besaran UMP-UMK yang baru untuk tahun 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Yassierli berharap kebijakan baru ini dapat diterima berbagai pihak, baik pelaku usaha maupun kelompok buruh.
"Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak," tutur Yassierli.
Bagaimana Formula UMP-UMK 2026 & Naik Berapa Persen?
Sebelumnya pada Selasa (16/12), Peraturan Pemerintah (PP) tentang formula pengupahan terbaru telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Dalam PP tersebut, formula penghitungan besaran UMP-UMK berubah dengan penambahan sejumlah komponen.
Yassierli menyatakan bahwa PP baru tersebut mewajibkan gubernur untuk menetapkan UMP dan dapat pula menetapkan UMK.
Selain itu, gubernur juga berkewajiban untuk menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
Formula yang digunakan untuk menghitung besaran kenaikan UMP pada 2026 sebenarnya sama dengan tahun-tahun sebelumnya, yakni inflasi + (pertumbuhan ekonomi x indeks tertentu alias alfa).
Akan tetapi, indeks alfa (α) yang digunakan pada UMP 2026 memiliki perbedaan daripada tahun-tahun sebelumnya.
Sebelumnya, indeks alfa tersebut ditetapkan memiliki rentang antara 0,1-0,3 poin. Pada UMP 2026, Yassierli menuturkan bahwa rentang indeks alfa dinaikkan, menjadi 0,5-0,9 poin.
Dengan kenaikan rentang indeks alfa tersebut, persentase kenaikan UMP 2026 diprakirakan akan meningkat dari tahun-tahun sebelumnya. Terlebih untuk wilayah dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, seperti Maluku Utara.
Menukil data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi tahunan Maluku Utara hingga triwulan III 2025 mencapai 39,10 persen, jadi salah satu yang terbesar di Indonesia.
Dengan pertumbuhan ekonomi seperti itu, maka persentase kenaikan upah di wilayah tersebut diprakirakan akan meningkat signifikan dari tahun-tahun sebelumnya.
Akan tetapi, persentase yang meningkat signifikan di Maluku Utara itu akan berbeda dengan daerah-daerah lain.
Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta misalnya, dengan indeks alfa minimum (0,5), maka kenaikan UMP 2026 diprakirakan sebesar 5,26 persen. Persentase tersebut lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya (3-4 persen).
Namun, jika dihitung dalam nominal uang, besaran kenaikannya UMP 5,26 persen di Yogyakarta diprakirakan berkisar sekitar Rp100 ribuan.
Meskipun kenaikan UMP 2026 akan sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut, namun Yassierli menyatakan bahwa wilayah dengan pertumbuhan ekonomi minus tidak akan mengalami penurunan UMP.
"Tidak ada istilah upahnya turun. Kalau pertumbuhan ekonominya negatif, maka Dewan Pengupahan Daerah tentu mempertimbangkan kenaikan berdasarkan inflasi," kata Yassierli.
Menurut data BPS, hingga triwulan III 2025, terdapat dua daerah dengan pertumbuhan ekonomi negatif, yakni Papua Barat (-0,02) dan Papua Tengah (-4,74).
Hanya saja, perhitungan di atas hanya perkiraan. Sebagaimana dijelaskan Yassierli, keputusan akhir besaran kenaikan di tiap daerah akan menjadi kewenangan antara Dewan Pengupahan Daerah dengan gubernur di daerahnya.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id


































