tirto.id - Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan terbaru sudah disampaikan secara resmi. Lantas, UMP DKI Jakarta 2026 naik berapa persen dan kapan pengumumannya?
Berdasarkan PP Pengupahan terbaru, perhitungan atau formula kenaikan upah minimun 2026 adalah inflasi + (pertumbuhan ekonomi x Alfa), dengan rentang Alfa 0,5-0,9 poin.
Jika dibanding formula tahun sebelumnya yang tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, terdapat perbedaan dalam rentang Alfa. Menurut PP Nomor 51 Tahun 2023, rentang Alfa ditetapkan 0,1-0,3 poin. Sementara, rentang Alfa dalam PP Pengupahan terbaru sebesar 0,5-0,9 poin.
Alfa merupakan indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Variable tersebut membuat angka kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Regional (UMR) 2026 tidak sama. Melainkan menyesuaikan kondisi ekonomi masing-masing daerah.
UMP DKI Jakarta 2026 Naik Berapa Persen?
Hingga kini, pemerintah DKI Jakarta belum memutuskan berapa persen kenaikan UMP DKI Jakarta 2026. Meski begitu, perkiraan kenaikan UMP DKI Jakarta 2026 dapat dilihat dari formula UMP 2026 yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Berdasarkan data yang dirilis BPS DKI Jakarta per 5 November 2025, pertumbuhan ekonomi Jakarta pada Triwulan III 2025 tumbuh sebesar 4,96% dengan tingkat inflasi tahunan sebesar 2,69 persen, lebih rendah dari inflasi nasional sebesar 2,86 persen. Kemudian, UMP DKI Jakarta 2025 adalah senilai Rp5.396.761 per bulan.
Mengacu data tersebut, berikut simulasi perhitungan kenaikan UMP DKI Jakarta 2026:
- Inflasi tahunan = 2,69%
- Pertumbuhan ekonomi = 4,96%
- Rentang Nilai Alfa = 0,5 - 0,9
- Formula: 2,69% + (4,96% × 0,5)= 5,17%
- 5.396.761 x 5,17%= 278.528
- Prakiraan keniakan minimal UMP DKI Jakarta 2026: Rp5.396.761 + Rp278.528 = Rp5.675.289
- Formula: 2,69% + (4,96% × 0,9)= 7,15%
- 5.396.761 x7,15% = 385.868
- Prakiraan keniakan maksimal UMP DKI Jakarta 2026: Rp5.396.761+Rp385.868= Rp5.782.629
Disclaimer: perhitungan di atas hanya simulasi dan tidak bersifat final. Artinya, kenaikan UMP DKI Jakarta dapat berubah sesuai perubahan data pada inflasi, pertumbuhan ekonomi dan penetapan nilai alfa.
Kapan Pengumuman Kenaikan UMP DKI Jakarta 2026?
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau kepada Gubernur dan Kepala Daerah untuk menetapkan upah minimum di daerah masing-masing paling lambat pada tanggal 24 Desember 2025. Hal ini juga berlaku untuk DKI Jakarta.
“Dewan Pengupahan Daerah akan mengusulkan kepada pimpinan daerah masing-masing untuk kemudian ditetapkan oleh gubernur. Batas waktunya tanggal 24 Desember 2025,” ujar Yassierli, dikutip dari Antaranews, Rabu (17/12).
Perhitungan kenaikan upah akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah sebelum direkomendasikan kepada gubernur. Selain menetapkan UMP dan UMK 2026, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Sebagai informasi,penetapan formula UMP 2026 dinilai telah mempertimbangkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)Nomor 168/PUU-XXI/2023. MK menegaskan bahwa penetapan upah minimum harus memperhatikan tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Kemudian, penetapan kenaikan UMP 2026 juga mempertimbangkan pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta upah minimum sektoral (UMSP/UMSK) wajib di atas UMP/UMK.
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id







































