tirto.id - Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan sudah diteken Presiden Prabowo Subianto. Simak isi PP Pengupahan terbaru dan formula alias cara hitung kenaikan upah minimun 2026.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan resmi disahkan pada Selasa (16/12/2025). Regulasi menjadi landasan hukum untuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dengan memperkenalkan formula perhitungan baru.
"Alhamdulillah, PP pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025)," ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dikutip Antaranews, Rabu (17/12).
Isi PP Pengupahan Terbaru
Isi PP tentang Pengupahan terbaru dinilai telah mempertimbangkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Dalam hal ini, MK menegaskan bahwa penetapan upah minimum harus memperhatikan tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Kemudian, penetapan kenaikan UMP 2026 juga mempertimbangkan pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta upah minimum sektoral (UMSP/UMSK) wajib di atas UMP/UMK.
Setelah PP Pengupahan terbaru terbit, maka perhitungan kenaikan upah akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah sebelum direkomendasikan kepada gubernur.
"Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP pengupahan ini menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak," tambah Yassierli.
Yassierli juga meminta kepada gubernur untuk menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya 24 Desember 2025.
Berikut beberapa isi penting PP Pengupahan terbaru yang menjadi dasar kenaikan UMP 2026:
- Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
- Gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
Cara Hitung Kenaikan Upah Minimum 2026
Selain beberapa poin penting di atas, PP Pengupahan terbaru juga telah menetapkan formula kenaikan upah minimum 2026.
Adapun penetapan formula kenaikan upah minimum 2026 adalah inflasi + (pertumbuhan ekonomi x Alfa), dengan rentang Alfa 0,5-0,9 poin.
Perbedaan terjadi pada rentang Alfa menurut PP Nomor 51 Tahun 2023 dengan PP Pengupahan terbaru. Dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, rentang Alfa ditetapkan 0,1-0,3 poin. Sementara, rentang Alfa dalam PP Pengupahan terbaru sebesar 0,5-0,9 poin.
Berikut contoh simulasi perhitungan kenaikan upah mengacu pada formula PP Pengupahan terbaru:
- Formula: inflasi + (pertumbuhan ekonomi x Alfa)
- Asumsi inflasi APBN 2026: 3 persen
- Target pertumbuhan ekonomi ekonomi APBN 2026: 5,4 persen
- Koefisien alfa: 0,5-09
- Minimal: 3% + (5,4%x0,5) = 5,7%
- Maksimal: 3% + (5,4%x0,9) = 7,86%
- Kenaikan Minimal: Rp5.396.760 x 5,7% = Rp307.615,32
- Kenaikann Maksimal: Rp5.396.760 x 7,86%= Rp424.185,34.
- Estimasi UMP 2026 minimal: Rp5.704.375,32
- Estimasi UMP 2026 maksimal: Rp 5.820.945,34
Pemerintah Daerah dapat menyesuaikan UMP 2026 berdasarkan kemampuan masing-masing. Daerah yang memiliki pertumbuhan ekonomi lebih tinggi berpeluang menetapkan kenaikan upah yang juga lebih tinggi dibandingkan daerah lain.
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id

































