Menuju konten utama

UMP Sumbar 2026 Disepakati Naik, Tinggal Tunggu SK Gubernur

Gubernur diharap segera menandatangani SK UMP Sumbar 2026 agar dapat segera diumumkan.

UMP Sumbar 2026 Disepakati Naik, Tinggal Tunggu SK Gubernur
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat, Firdaus Firman, saat diwawancarai, Senin (22/12/2025). Firman menyebut kenaikan UMP 2026 Provinsi Sumatera Barat sudah disepakati dan menunggu pengumuman resmi Gubernur Sumbar. (tirto.id/Fajar Alfaridho Herman)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) telah menyepakati besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar tahun 2026. Penetapan resmi kini tinggal menunggu pengumuman dan penandatanganan Surat Keputusan (SK) oleh Gubernur Sumbar.

Kepala (Disnakertrans) Provinsi Sumbar, Firdaus Firman, menjelaskan pihaknya telah menyampaikan saran dan pertimbangan terkait UMP maupun upah minimum sektoral kepada gubernur melalui berita acara kesepakatan.

“Penetapan ini sifatnya kami memberikan saran dan pertimbangan melalui berita acara kesepakatan, yang kemudian menjadi bahan pertimbangan Bapak Gubernur. Untuk angkanya, secara lisan sudah kami sampaikan dan hari ini kami serahkan secara resmi termasuk untuk sektor-sektoral,” ujar Firdaus saat diwawancarai, Senin (22/12/2025).

Firdaus memastikan bahwa UMP Sumbar 2026 akan mengalami kenaikan. Ketentuan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang telah mengatur rentang kenaikan upah minimum.

“Kalau ditanya naik atau tidak, pasti ada kenaikan. PP 49 Tahun 2025 sudah mengunci rentang kenaikan antara 0,5 hingga 0,9 persen, dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta UMP yang sedang berjalan. Yang pasti UMP berada di atas Rp3 juta,” jelasnya.

Dalam proses pembahasan UMP tersebut, Disnakertrans melibatkan berbagai unsur yang tergabung dalam Dewan Pengupahan, mulai dari perwakilan serikat pekerja, pengusaha melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), akademisi, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, hingga Badan Pusat Statistik (BPS).

Menanggapi respons pengusaha di tengah kondisi inflasi yang relatif tinggi di Sumbar, Firdaus menyebut adanya dinamika dalam pembahasan, namun seluruh pihak akhirnya mencapai kesepakatan.

“Pengusaha tentu cenderung meminta kenaikan serendah mungkin, sementara pekerja meminta setinggi mungkin. Kami menganalisis berbagai faktor dan alhamdulillah kesepakatan bisa dicapai, termasuk dari kalangan pengusaha, karena ini sudah menjadi ketentuan dalam PP,” katanya.

Terkait waktu penetapan, Firdaus menyampaikan bahwa hal tersebut sepenuhnya bergantung pada gubernur. Ia berharap SK UMP Sumbar 2026 dapat ditandatangani dalam waktu dekat.

“Kalau hari ini bisa ditandatangani, Alhamdulillah. Paling lambat besok. Proses SK-nya sedang berjalan,” ujarnya.

Sementara itu, Firdaus juga menjelaskan bahwa kebijakan UMP pada dasarnya mengatur upah minimum bagi pekerja baru atau pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Untuk sektor lain, seperti BUMN atau perusahaan yang telah menerapkan struktur dan skala upah, ketentuan tersebut tetap berlaku.

“Kalau BUMN atau perusahaan yang sudah menggaji sesuai struktur dan skala upah, itu tetap berjalan dan tidak boleh turun. Namun, kenaikan UMP bisa berdampak secara tidak langsung, karena struktur skala upah mengatur perbedaan upah berdasarkan masa kerja, pengalaman, dan spesifikasi pekerjaan,” pungkasnya.

Dengan demikian, UMP Sumbar 2026 dipastikan mengalami kenaikan, sembari menunggu pengumuman resmi dari Gubernur Sumbar dalam waktu dekat.

Baca juga artikel terkait UMP 2026 atau tulisan lainnya dari Fajar Alfaridho Herman

tirto.id - Insider
Kontributor: Fajar Alfaridho Herman
Penulis: Fajar Alfaridho Herman
Editor: Siti Fatimah