tirto.id - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani mengkhawatirkan potensi terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal menyusul ditetapkannya indeks tertentu (alfa) pada kisaran 0,5-0,9 persen dalam penghitungan upah minimum provinsi (UMP) 2026.
Menurut Shinta, angka tersebut jauh melampaui batas wajar yang diusulkan Apindo dalam forum tripartit, yakni sebesar 0,1-0,3 persen. Kondisi ini dinilai berisiko menekan industri padat karya yang saat ini tengah menghadapi tekanan berat, terutama sektor tekstil dan garmen.
“Yang sekarang kami bicarakan adalah mengenai industri padat karya, terutama itu yang sangat kami khawatirkan. Karena kalau kita lihat, kondisi seperti tekstil, garmen, pabrik-pabrik ini kan kita udah lihat. PHK masih terjadi, gitu kan,” ujarnya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (19/12/2025).
"Jadi ini industri-industri yang harus jadi perhatian bagaimana caranya gitu. Untuk kita bisa, jangan sampai mereka terus melakukan pengurangan lebih jauh," tambah Shinta.
Ia menilai tekanan terhadap industri padat karya tidak hanya berpotensi memicu PHK lanjutan, tetapi juga dapat menurunkan daya saing bisnis nasional. Pengurangan tenaga kerja, kata Shinta, akan berdampak langsung terhadap kinerja dan keberlanjutan industri.
Karena itu, untuk menjaga daya saing industri padat karya, diperlukan kepastian kebijakan pengupahan yang konsisten. Namun, kepastian tersebut dinilai belum dimiliki Indonesia, sehingga memicu kekhawatiran investor dan mendorong sebagian di antaranya hengkang dari Tanah Air.
“Waktu dari zaman Cipta Kerja, kemudian ada perubahan lagi di PP-nya yang berlanjut. Yang sulitnya bagi investor itu kan, melihat bahwa ini apa nih yang harus dipegang gitu. Karena berubah terus gitu,” tutur Shinta.
Meski keberatan dengan formula dan indeks alfa baru dalam kebijakan pengupahan 2026, para pengusaha, kata Shinta, tetap harus mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Seiring telah ditetapkannya indeks alfa upah minimum 2026, pelaku usaha kini menaruh harapan pada pembahasan upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kabupaten/kota (UMK), serta upah minimum sektoral yang tengah digodok oleh Dewan Pengupahan Daerah (Dependa).
“Tapi, ya sudah kami kan harus jalan ya. Jadi, kami menghormati apa yang sudah diputuskan pemerintah ya kita harus jalanin,” tukas Shinta.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id


































